Dua Tersangka Kegiatan Swakelola di Konsel Kembalikan Uang Kerugian Negara

Dua Tersangka Kegiatan Swakelola di Konsel Kembalikan Uang Kerugian Negara
PENGEMBALIAN KERUGIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Enjang Slamet saat menghitung pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pada kegiatan swakelola yang melekat pada dinas pariwisata konsel. (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka dalam kegiatan swakelola yang anggaranya melekat di dinas pariwisata (Dispar) Konsel tahun 2019.

Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) kejari Konsel, Enjang Slamet usai menerima uang pengembalian kerugian keuangan di kantornya pada Selasa (28/7/2020) mengatakan, dua tersangka itu berinisial SB dan JR. Keduanya telah ditetapkan tersangka pada tanggal 29 Juni 2020 lalu oleh penyidik Kejari Konsel.

Untuk diketahui, SB merupakan mantan kepala dinas pariwisata konsel, sedangkan JR adalah pihak swasta.

“JR ini tersangkut karena dia ikut juga melaksanakan kegiatan itu, dia sebagai pendamping peserta kegiatan juga, tapi intinya dia yang laksanakan kegiatan, dari Lima kegiatan dalam pekara itu, dia yang melaksanakan Dua kegiatanya,” kata Enjang.

Enjang menjelaskan, lima kegiatan swakelola tersebut yakni pelatihan tata kelola destinasi pariwisata, pelatihan pemandu wisata alam, pelatihan pemandu wisata buatan, pelatihan tata kelola home stay atau pondok wisata dan pelatihan pengembangan destinasi wisata kuliner yang penganggaranya di tahun 2019 senilai Rp900 juta.

“Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp457 juta,” ungkapnya.

Dikatakan Enjang, hasil pemeriksaan penyidik menemukan kegiatan tersebut tidak jalankan, tetapi anggaran digunakan. “Kegiatanya dilaksanakan, tapi faktanya yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan tidak sesuai. Intinya terdapat pengeluaran anggaran yang tidak riil dengan yang sebenarnya,” paparnya.

Meski begitu, kedua tersangka belum ditahan, kejaksaan masih merampungkan berkas para tersangka untuk segera dilimpahkan ke persidangan. Hari ini, tersangka SB telah mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp175 juta sedangkan JR juga telah lebih dulu mengembalikan Rp176 juta dan diterima oleh jaksa pada tanggal 23 Juli lalu.

Sejumlah uang tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan No. Print-553/P.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020. (b)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini