Begini Cara Mendapatkan Uang Kertas Pecahan Rp75.000 yang Diluncurkan BI

Begini Cara Mendapatkan Uang Kertas Pecahan Rp75.000 yang Diluncurkan BI
UANG KERTAS - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 (UPK 75) Tahun (UPK 75) Republik Indonesia (RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 tahun, Senin (17/8/2020). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 (UPK 75) Tahun (UPK 75) Republik Indonesia (RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 tahun, Senin (17/8/2020).

Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

Peresmian ini juga menandai mulai berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan, UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.

BACA JUGA :  Masyarakat Dihimbau Perlakukan Uang Rupiah Dengan Baik

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.

Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

“UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020 ini merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI,” ungkap Perry melalui siaran persnya.

Untuk diketahui dalam perjalan sejarah kemerdekaan, sebelumnya BI telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke-45 pada tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995.

Kemudian, dijelaskan pula bahwa pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.

Persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI jug telah dilaksanakan oleh BI melalui koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini