KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Segera Lapor LKHPN

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding
Ipi Maryati Kuding

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bakal calon (balon) kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepa Daerah (Pilkada) agar melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya. KPK mengimbau kepada balon kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

“Khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya, mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (31/8/2020).

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Kewajiban penyampaian LHKPN ini juga sebagai persyaratan pencalonan kepala daerah.

KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran (SE) Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. Dalam SE tersebut mengatur, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.

Selanjutnya KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK. Tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

“KPK mengingatkan agar balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku,” jelas Ipi.

Hal itu agar memastikan balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini