Warga Kendari yang Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp200 Ribu

2546
Wali Kota Kendari Sulkarnain
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Warga Kota Kendari yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah harus siap dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda uang tunai mulai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

“Terkait aturan ini, nanti tergantung Pemprov mana yang disetujui. Saat ini masih dibahas,” kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dihubungi Senin (31/8/2020).

Ia mengatakan bahwa penggunaan masker merupakan sebagai salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19 yang efektif. Ia pun mengimbau seluruh warga Kendari untuk menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar rumah atau bertemu dengan orang lain.

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

Menurutnya, sejumlah daerah pun telah menetapkan kebijakan yang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker saat berada di ruang publik. Bahkan, beberapa pemerintah daerah menerapkan kebijakan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Selain sanksi denda yang dituangkan dalam rancangan Perwali yang masih direview oleh Gubernur Sultra, berlaku pula sanksi lain seperti sanksi tertulis, administratif dan sanksi kerja seperti membersihkan lingkungan atau kali.

“Saat ini kami masih menunggu kabar dari Pemprov Sultra. Mudah-mudahan sudah selesai review nya dan segera kita tetapkan. Jika sudah ditetapkan, kami butuh waktu sekitar dua minggu untuk sosialisasi sehingga nanti masyarakat bisa punya pegangan dalam menghadapi situasi covid-19 ini,” tutupnya.

BACA JUGA :  Tim PKM UMW Kendari, Berhasil Lolos Pendanaan Terbanyak Se-Sulawesi Tenggara 2024

Untuk diketahui, hingga tanggal 30 Agustus total kasus positif corona di Kota Kendari mencapai 597 orang. Sebanyak 298 orang masih dalam perawatan, sembuh 285 orang dan meninggal dunia 12 orang. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini