ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra per tanggal 28 Agustus 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 113.962 debitur dengan out standing kredit sebesar Rp6,17 triliun.
Kepala OJK Sultra Moh Fredly Nasution mengatakan, sebanyak 59.499 debitur mengajukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dengan nominal sebesar Rp3,39 triliun. Dari jumlah tersebut, debitur yang telah dilakukan atau disetujui restrukturisasi kredit 54.463 debitur dengan out standing sebesar Rp 2,78 triliun.
“Dalam aspek perlindungan konsumen, per 28 Agustus 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan termasuk yang terkait Covid-19 sebanyak 1.073 pengaduan,” jelasnya melalui siaran pers, Selasa (1/9/2020).
Dengan rincian, lanjut Fredly, dalam bentuk surat sebanyak 158 konsumen dan non surat (datang langsung maupun via telepon) sebanyak 915 konsumen. Perbankan 429, lembaga pembiayaan 567, dan 77 sisa lainnya merupakan pengaduan asuransi dan fintech peer to peer lending.
Untuk pengaduan yang terkait Covid-19, kata dia, jumlah pengaduan mencapai 402 pengaduan dengan rincian bentuk surat sebanyak 68 konsumen (23 perbankan dan 45 perusahaan pembiayaan) dan non surat 334 konsumen (perbankan 87 dan lembaga pembiayaan 247).
Baca Juga :
OJK Sultra: 43 Ribu Debitur Disetujui Restrukturisasi
“Pengaduan terkait fintech peer to peer lending atau pinjaman online sebanyak tiga konsumen yang berkonsultasi secara lisan,” katanya.
Sementara itu, terkait kegiatan edukasi periode Januari sampai dengan Agustus 2020, OJK Sultra telah melakukan edukasi baik dengan tatap muka maupun non tatap muka sebanyak 55 kali kegiatan.
Ia merinci, kegiatan tersebut terdiri dari 30 kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara langsung, dan 25 kali kegiatan dilan class rutin mingguan yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Kegiatan ini termasuk dilan class spesial bersama narasumber tingkat nasional seperti staf khusus Presiden, serta dua kali kegiatan digital massive class (DMC) dengan total jumlah peserta sebanyak 5.520 peserta.
Untuk diketahui, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 134 entitas pusat/ cabang/ perwakilan.
PUJK ini terdiri dari 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 77 entitas dari sektor industri keuangan non-bank (IKNB). (a)
Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Ilham Surahmin