Parpol Pengusung SBM Laporkan Bupati Koltim ke Bawaslu

Parpol Pengusung SBM Laporkan Bupati Koltim ke Bawaslu
Dugaan Pelanggaran Pemilu : Empat pimpinan partai politik (parpol) pengusung Samsul Bahri Majid - Andi Merya Nur (SBM) berpose bersama usai melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Tony Herbiansyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Timur. (Restu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Empat pimpinan partai politik (parpol) yang pengusung pasangan calon bupati Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) yakni PDIP, PAN, Demokrat, dan Partai Gerindra melaporkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Tony Herbiansyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pemilu dengan memanfaatkan jabatan dan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan politik praktis.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Tony Herbiansyah yang juga bakal calon bupati dengan status petahana ini bermula saat peresmian objek wisata Telaga Biru di Desa Teposua, Kecamatan Loea, Kabupaten Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (2/9/2020) lalu.

Tony disebut-sebut sengaja menghadirkan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa yang diketahui merupakan tokoh yang secara terbuka telah menyatakan sikap mendukungnya untuk kembali memimpin Koltim lima tahun ke depan. Tak hanya hadir, Tony juga diduga sengaja memberikan waktu untuk memberikan kata sambutan yang isinya penuh dengan kalimat politis yang bertujuan mengkampanyekan Tony – Baharuddin.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Koltim, Aris Mego, menjelaskan jatah sambutan terkait objek wisata seharusnya diberikan kepada Tony Herbiansyah sebagai kepala daerah, namun Tony dengan sengaja memberikan jatah sambutan itu kepada Kery agar bisa mengkampanyekan dirinya.

“Ya pa desa, kalau ko kurang massa saya bantu ko, ini kerja-kerja cerdas. Orang cerita, ooh itu ibu Tony, saya survey, saya punya dukun, di bawah itu masih suka ibu Tony. marilah dengan pesta demokrasi ini, kita saling mengintropeksi, mungkin juga incumbent akan mengintropeksi apa-apa saja yang belum dan yang baru juga begitu. Tapi saya rasa lebih baik kita ‘lanjutkan’,” kata Aris Mego menirukan perkataan Kery saat sambutan.

Baca Juga :
Pilkada Koltim dan Peluang Penantang Tumbangkan Petahana

Aris mengaku, setelah mendapatkan bukti-bukti dan berkonsultasi dengan seluruh tim, pihaknya memutuskan untuk melaporkan Tony Herbiansyah ke Bawaslu Koltim untuk proses selanjutnya. “Semua bukti-bukti telah kami lampirkan dalam berkas laporan kami,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Koltim, Rahmatia Lukman mengatakan, meski bukan warga Koltim, keberadaan Kery hingga pemberian waktu untuk memberikan sambutan berisikan kampanye merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Tony Herbiansyah.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 pasal 90 ayat 1 (f) tentang tentang perubahan keempat atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

“Di aturan itu sangat jelas melarang kepala daerah untuk menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan, sejak 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih bagi paslon yang berstatus petahana. Olehnya itu kami meminta Bawaslu untuk menindak tegas Bupati Koltim karena melibatkan Bupati Konawe,” ujar Rahmatia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Koltim.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Koltim, Rusniyati Rakibe membenarkan adanya laporan tersebut. Meski begitu dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut, sebab Bawaslu Koltim masih akan melakukan pleno pimpinan untuk menentukan status laporan tersebut.

“Kita akan pelajari dulu laporannya. Kami juga akan plenokan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau bagaiamana. Untuk saat ini saya belum memberikan komentar banyak dulu,” kata Rusniyati.

Sebagai informasi tambahan, pembangunan objek wisata Telaga Biru Desa Teposua ini menelan biaya anggaran sekitar Rp1,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 hingga 2019.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Tony Herbiansyah belum mau memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ini via telepon selulernya belum mendapatkan respon. Saat dihubungi kontak Tony Herbiansyah sedang berada di luar jangkauan. (B)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini