ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Kebijakan Pemerintah, dalam Pelaksanaan Omnibus Law tentang Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang digelar secara virtual di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/10/2020).
Gubernur Sultra, Ali Mazi menjelaskan rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas para gubernur se-Indonesia, dengan Presiden Joko Widodo pada, Jumat, 9 Oktober 2020.
Pihaknya juga telah menindaklanjuti rapat itu dengan menggelar rakor bersama unsur Forkopimda Sultra. Hasil yang disepakati, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kita telah membentuk tim terpadu sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang melibatkan semua komponen, baik pemerintah daerah dan TNI/Polri, serta melibatkan para pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Sultra,” ujar Ali Mazi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/10/2020).
Pembentukan tim terpadu sosialisasi UU Cipta Kerja Provinsi Sultra tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 505 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 12 Oktober 2020 lalu.
Ali Mazi berharap dengan terbentuknya tim sosialisasi di tingkat provinsi, para bupati/walikota akan ikut membentuk tim terpadu sosialisasi UU Cipta Kerja lingkup kabupaten/kota dengan melibatkan semua komponen Forkopimda dan para pimpinan perguruan tinggi yang ada di kabupaten/kota masing-masing.
Bupati/walikota dapat membentuk tim sosialisasi ini hingga ke level pemrentahan terbawah sampai pada RT/RW. Ali Mazi menuturkan sosialisasi diperlukan agar setiap orang dan pemangku kepentingan tahu dan memahami peraturan perundang-undangan.
“Sehingga dapat menghindari informasi yang tidak jelas atau berita hoaks yang dapat menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, UU Cipta Kerja dibentuk sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia. Permasalahan tersebut antara lain jumlah angkatan tenaga kerja yang terus bertambah setiap tahunnya, banyaknya UMKM yang sebagian besar masih berada di sektor informal, serta permasalahan perizinan yang disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral.
Secara substansi, lanjut Ali Mazi, UU Cipta Kerja merupakan paket Omnibus Law yang terdiri dari 11 klaster pengaturan, yaitu peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan informasi, dan pengadaan tanah.
Selanjutnya, pengaturan kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional (PSN), administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.
Pengaturan 11 klaster ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, antara lain, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, dan mudah dalam manajemen/operasional koperasi.
Tujuan kedua, menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, seperti upah minimum tetap ada, uang pesangon tetap ada, dan tidak ada perubahan atas sistem penerapan upah (upah dapat dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil).
Serta hak cuti tetap ada, status karyawan tetap masih ada, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak, jaminan sosial tetap ada (bahkan ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan), tenaga kerja asing tidak bebas masuk (harus memenuhi syarat dan peraturan), dan outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan (pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya).
Untuk diketahui, rakor ini dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Sultra beserta jajarannya, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, kepala OPD lingkup pemprov, serta pejabat sipil, kepolisian, dan militer di tingkat provinsi. (b)