ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Haerul Saleh sedikit meluruskan hoaks yang beredar di kalangan masyarakat tentang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal tersebut ia sampaikan dalam reses masa sidang pertama tahun 2020 di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (17/10/2020). Reses tersebut dihadiri masyarakat, pengurus karang taruna, KNPI se-Kecamatan Samaturu, dan Camat Samaturu, Ridha Tahrir.
Haerul menjelaskan UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah penyederhanaan dan mengatur tentang terintegrasi dengan seluruh undang-undang yang ada. Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Sultra agar tidak terprovokasi dengan isu-isu hoaks menyoal undang-undang tersebut
“Karena hal itu hanyalah menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia turut menyampaikan beberapa poin dari undang-undang itu. Salah satunya yang menyebutkan tentang tindak pidana yang akan dikenakan bagi pelaku usaha apabila tidak membayarkan pesangon. Sedangkan, dulu pelaku usaha hanya dikenakan perdata. Jadi dengan undang-undang baru ini lebih tegas memberikan hak kepada buruh.
Kemudian, pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) misalnya, aspek legal UMKM dapat memiliki peluang untuk mendirikan perusahaan perseorangan, khusus usaha mikro dan kecil dengan biaya yang murah dan tanpa akte notaris.
Sebutnya, UMKM diberi kemudahan administrasi perpajakan dalam pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat, insentif kepabeanan bagi yang berorientasi ekspor, dan insentif pajak penghasilan. Bahkan ditegaskan bahwa kegiatan UMKM dapat dijadikan jaminan kredit program.
“Dan banyak lagi hal yang dipermudah dalam undang-undang tersebut,” tambahnya.
Dalam kesempatan reses ini, Haerul menegaskan bahwa pemaparan langsung ke masyarakat tentang disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah kewajiban setiap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra. Hal tersebut juga instruksi langsung dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Kata dia, agar tidak timbul simpang siur di kalangan masyarakat, apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan beberapa poin undang-undang tersebut, ada cara yang lebih baik dan dijamin undang-undang dengan mengajukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konsitusi.
Kegiatan reses tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. Jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan reses pun dibatasi maksimal 50 orang. Tak hanya itu, Haerul Saleh juga membagikan paket sembako kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. (b)