Diduga Palsukan Data Debitur, Bank BRI Cabang Kolaka Digugat Ahli Waris

Diduga Palsukan Data Debitur, Bank BRI Cabang Kolaka Digugat Ahli Waris
Asikin Muhtar

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) digugat di pengadilan oleh ahli waris debiturnya karena diduga memalsukan atau menggandakan data debiturnya. Tak hanya itu, BRI Kolaka juga diduga melakukan kredit fiktif sebesar Rp650 juta.

Sidang gugatan perdata yang digelar di PN Kolaka nomor.22/Pdt.G/2020/PN.Kka pada Selasa (20/10/2020).

Salah satu ahli waris debitur BRI Kolaka, Suparjo menceritakan awal mula perkara tersebut ketika almarhum orang tuanya yakni Haji Sanusi mengajukan kredit ke BRI tahun 2000 silam, dengan Restrukturisasi Perjanjian Maksimum Kredit Rp650 juta dengan lima agunan di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Ia melakukan upaya hukum setelah menemukan kejanggalan saat melakukan pengecekan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas perkreditan, namun sudah dianggap lunas karena data almarhum sudah tidak tercatat lagi di sistem SLIK. Sebab sudah dicaver atau dibayarkan oleh pihak asuransi.

“Orangtua saya mengajukan kredit di tahun 2000 lalu begitu berjalan orang tua meninggal 2008 silam, begitu saya cek di OJK benar datanya sudah tidak tercatat lagi. Tapi anehnya pihak pegawai BRI memberikan data SLIK Sistem Layanan Informasi Kredit (Slik) yang dulu dikenal BI Checking dengan nama debitur yang sama, tapi data yang lain sangat jauh berbeda dan surat perintah lelang masih ada Februari lalu,” kata Suparjo kepada awak zonasultra.id

Dijelaskan dirinya menemukan beberapa kejanggalan atas dugaan kredit fiktif tersebut, sehingga pihaknya mempercayakan kasus perdata tersebut ke kuasa hukumnya. Sebab bukan hanya BRI tapi kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga ikut digugat termasuk salah satu oknum BRI.

“Yang anehnya banyak data tidak sesuai, sebab kredit almarhum sudah tidak tercatat lagi di OJK tapi kenapa ada lagi pengambilan kredit di 2003 atas nama haji Sanusi dengan nominal yang sama,” ujarnya.

Sementara itu Kuasa hukum Suparjo, Asikin Muhtar membenarkan bahwa kliennya sebagai ahli waris menemukan kecurigaan saat meminta kepada pihak BRI untuk membuka secara transparan dokumen-dokumen terkait piutang almarhum dan memberikan salinannya. Namun pihak BRI tidak memberikan tanpa alasan jelas dan penggugat menganggap hal itu perbuatan melawan hukum.

Ia menambahkan, kecurigaan kliennya bertambah ketika menulusuri ke OJK Kendari ternyata almarhum sudah tidak memiliki utang, sebab saat dicoba melakukan pembayaran rekening sudah tidak aktif, tetapi salah satu oknum BRI inisial ASB menganjurkan agar pembayaran tersebut di transfer ke rekening pribadinya.

“Kita melihat ada kejanggalan data di OJK sehingga kita menduga ada manipulasi atau kredit fiktif dimana nama yang mengajukan sama tapi di tahun yang berbeda begitu pekerjaan berbeda yakni Haji sanusi kita klien kami sebagai pedagang hasil bumi sementara yang masih tercatat di OJK berprofesi anggota polri,” terangnya.

Asikin menambahkan, saat ini kasus tersebut memasuk sidang ke enam dengan agenda pembuktian surat-surat terhadap kredit tersebut yang sebelumnya melalui virtual e-court dan untuk sidang selanjutnya pemeriksaan setempat (PS). Kemudian hakim mengecek lokasi agunan di Kolut. Olehnya, pihaknya sangat menyayangkan dugaan kejahatan perbankan tersebut di mana hal itu patut diwaspadai sebab meresahkan masyarakat menjadi debitur.

“Kontradiksinya nomor KTP dan NPWP juga berbeda begitupun tujuan pengambilan kredit yang satu untuk membiayai usaha perdagangan dan satu untuk membiayai proyek, dan Pihak BRI menggunakan data SLIK Haji sanusi yang lain untuk menagih klien kami, jadi sementara perdata jalan, ini kita akan melaporkan secara pidana karena ini termasuk tindak pidana perbankkan,”tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum BRI cabang Kolaka Antony dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak bisa memberikan keterangan sejauh mana proses persidangan tersebut.

“Kalau informasi itu saya tidak bisa jawab dan ada kredibilitas saya untuk jawab pertanyaan itu,” kata Antony. (b)

Kontributor: Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini