ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengutuk keras intimidasi polisi terhadap dua jurnalis Ilfa (SultraDemo) dan Hardianto (Mediakendari), Rabu (28/10/2020).
Kedua jurnalis tersebut diintimidasi saat meliput demontrasi memperingati hari Sumpah Pemuda dengan menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Sultra agar mengusut tuntas penembakan Randi-Yusuf, di depan Mapolda.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari Pandi Sartiman mengatakan, kasus intimidasi tersebut merupakan bola salju yang selalu terulang. Pasalnya, 2019 lalu ada sembilan jurnalis menjadi korban kekerasan dan penghalang-halangan dari kepolisian.
Bahkan, beberapa jurnalis dipaksa menghapus rekaman video penangkapan massa aksi. Mengenai hal itu, jurnalis sudah melaporkan oknum polisi ke Propam dan SPKT Polda Sultra. Namun, hingga saat ini, laporan itu tidak diproses oleh polisi.
Hal itu kontras dengan kesepakatan bersama antara Polri dan Dewan Pers terkait perlindungan jurnalis. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4, ayat 1 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 8 dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pada pasal 18, ayat 1 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis, dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Atas tindakan yang terus terulang ini, kami mengutuk tindakan sejumlah oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis di Kendari saat meliput unjuk rasa di Mapolda Sultra, Rabu 28 Oktober 2020,” ujar Pandi Sartiman dalam keterangan tertulisnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Pengda Sultra Mukhtaruddin mengatakan, pihaknya bakal melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra dan akan mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas.
“Mendesak Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, mengusut dan memberi sanksi kepada anggotanya yang menghalangi kerja-kerja jurnalis saat peliputan,” kecam Mukhtaruddin.
Selanjutnya, AJI-IJTI mengimbau polisi dan semua pihak menghormati tugas jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan karena dilindungi undang-undang.
Kemudian mengimbau semua jurnalis agar memperhatikan keselamatan saat melakukan peliputan dan menaati kode etik jurnalistik. (b)
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati