ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Dalam penetapan itu, UMP tidak mengalami kenaikan atau tetap sama dengan nilai UMP tahun 2020.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Nur Endang Abbas, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu (31/10/2020).
UMP Sultra Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp2,5 juta, sedangkan upah minimum sektoral untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp2,6 juta; upah minimum untuk soktor konstruksi ditetapkan sebesar Rp2,6 juta. UMP ini berlaku di seluruh wilayah Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021.
Menurut Endang, pengumuman penetapan UMP ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Nilai Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
“Kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Sultra, saya imbau untuk melaksanakan dan menerapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2021 dengan prinsip keadilan. Sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya,” jelas Nur Endang Abbas.
Khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2020.
Sebelumnya, dalam laporan pengantarnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra LM Ali Haswandi mengemukakan, Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran menteri tersebut dikemukakan bahwa UMP tahun 2021 tidak dinaikkan dari tahun sebelumnya. Surat edaran inilah yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sultra melalui surat edaran gubernur.
Terdapat sejumlah alasan sehingga pemerintah tidak menaikkan UMP. Pertama, secara nasional pertumbuhan ekonomi saat ini minus 5,32 persen. Kedua, konsumsi masyarakat minus 5,51 persen. Ketiga, investasi turun 8,81 persen. Keempat, belanja pemerintah turun 6,09 persen. Kelima, impor mengalami penurunan sebesar 7,9 persen.
“Berdasarkan data analisis dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha menunjukkan sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan,” jelas Ali Haswandi.
Selain itu, sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. Kondisi ini menunjukkan, perekonomian nasional mengalami kontraksi yang sangat dalam dan tidak kondusif.
Hingga bulan Oktober, berdasarkan data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, terdapat 2.351 orang pekerja/buruh yang terdampak Covid-19. Rinciannya, 2.253 pekerja/buruh dirumahkan dan 98 pekerja buruh yang diakhiri hubungan kerjanya atau di-PHK.
“Atas kondisi tersebut, Pemprov Sultra telah menempuh berbagai langkah, di antaranya memberikan bantuan pangan non tunai dalam bentuk pemenuhan sembako dan alat pelindung diri kepada 2.351 pekerja/buruh,” ungkap Ali Haswandi. (A)