PT AMI Didesak Ikuti Rekomendasi DPRD Kolaka

PT AMI Didesak Ikuti Rekomendasi DPRD Kolaka
GELAR RDP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Akar Mas Internasional (PT AMI), Syahbandar Pomalaa, dan HIPPMA Kolaka Selatan membahas pelanggaran PT AMI di Gedung DPRD Kolaka, Rabu (23/12/2020). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indonesia HIPPMA Kolaka Selatan (Kolsel) mengancam akan memperkarakan PT Akar Mas Internasional (AMI) bila tak mengikuti rekomendasi saran yang dikeluarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka.

Ketua HIPPMA Kolaka Selatan, Muhammad Hendra Amrullah mengatakan ketika PT AMI tidak melakukan rekomendasi saran dari DPRD, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka untuk mengkaji pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan PT AMI dan Syahbandar Pomalaa.

Sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat, pimpinan DPRD Kolaka mengeluarkan rekomendasi saran di antaranya agar perusahaan tambang nikel itu harus segera melengkapi dokumen perizinan terminal khusus, izin penggunaan jalan nasional, dan izin berlayar.

“PT AMI wajib menghentikan kegiatan operasi pertambangan, pengangkutan, pengapalan sementara waktu sampai izin-izin tersebut keluar. Selama izin belum ada, jangan dulu beroperasi,” ujarnya.

Kata dia, DPRD Kolaka juga merekomendasikan kepada Syahbandar Pomalaa agar tidak mengeluarkan izin berlayar sebelum pihak perusahaan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan Manajemen PT AMI, Najamuddin mengatakan DPRD hanya sekadar memberikan rekomendasi saran, bukan untuk memberhentikan aktivitas pertambangan perusahaan.

Kata dia, rekomendasi saran yang diberikan oleh DPRD Kolaka masih akan dibicarakan dengan manajemen perusahaan. Kendati demikian, produksi pertambangan PT AMI akan tetap berjalan.

“Izin sudah terproseskan, sudah difinalisasi, tidak ada lagi masalah. Kita menunggu pada bulan Januari, sudah kita mengantongi izin itu,” jelasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Akhdan mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi saran sesuai dengan aspirasi HIPPMA Kolaka Selatan. Rekomendasi ini dikembalikan lagi kepada pihak penerima rekomendasi apakah akan menjalankan saran dalam rekomendasi tersebut atau tidak. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini