ZONASULTRA.COM, KENDARI – Asosiasi rumah makan, karaoke, dan Pub (Arokap) menjamin operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Sultra bisa mematuhi protokol kesehatan saat malam pergantian tahun.
Ketua Arokap Sultra Amran Karim mengatakan, mereka menghormati surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang melarang kegiatan pesta perayaan pergantian tahun baru 2021. Sehingga, mereka akan patuh terhadap surat edaran tersebut.
“Harus kita laksanakan, jika ada tempat usaha yang tidak laksanakan maka sudah, maka ruang kerjanya tim gugus tugas Kota Kendari untuk melakukan pengawasan supaya mereka (THM) melaksanakan protokol Covid-19,” tegas Amran.
Meski begitu, tempat hiburan dan tempat wisata tetap beroperasi tapi dengan menjalankan protokol kesehatan. Pihaknya mewajibkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak saat berada di tempat hiburan tersebut.
Kata Amran, pelaku usaha tersebut juga kerap melakukan penyemprotan disinfektan setelah pengunjung pulang. Kegiatan pencegahan Covid-19 itu rutin dilakukan belakang ini dan selalu dipantau Dinas Kesehatan Kota Kendari dan Satgas Covid-19.
Arokap juga mengajak kepada masyarakat agar tidak takut berkunjung ke warung kopi, rumah makan, karaoke serta tempat hiburan yang lain.
“Semua pengelola usaha (termasuk karyawan), sudah melakukan rapid tes dan swab antigen. Semuanya aman dan sudah selesai per 17 Desember 2020,” tukas dia.
Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi melarang warga untuk menggelar pesta perayaan tahun baru 2021. Larangan tersebut dibuat dalam surat edaran Gubernur nomor 003.2/6591 yang ditandatangani, Senin (21/12/2020). Surat edaran itu belaku sampai 8 Januari 2021. (b)