ZONASULTRA.COM, KENDARI– Bagi Anda pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar bakal didata oleh pemerintah melalui BPH Migas dan ditugaskan kepada Pertamina dan lembaga penyalur BBM bersubsidi lainnya.
Hal tersebut dalam rangka upaya penerapan subsidi BBM tepat sasaran, yang telah tertuang di dalam Surat Kepala BPH Migas Nomor 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal instruksi pencatatan nomor polisi untuk transaksi pembelian JBT dan JBKP oleh setiap pengelola SPBU Pertamina.
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR VII Laode Syarifuddin Mursali mengatakan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di masing-masing wilayah. Untuk wilayah Sulawesi, pendataan telah dilakukan secara bertahap. Pendataan dilakukan di SPBU yang menyediakan BBM jenis Premium dan Solar sebelum konsumen melakukan transaksi.
Kata dia, pendataan dilakukan dengan menggunakan mesin EDC My Pertamina, sehingga dapat memperoleh data yang komprehensif mengenai pengguna BBM jenis Premium dan Solar yang merupakan bahan bakar bersubsidi. Sebutnya, dalam era digitalisasi ini semua data akan diproses secara digital.
“Pendataan dilakukan untuk mapping pengguna bahan bakar khususnya bahan bakar subsidi. Pertamina sebagai operator menjalankan kebijakan Pemerintah,” ujarnya melalui rilis, Jumat (8/1/2021).
Ia menjelaskan pendataan dilakukan dengan mencatat nama, nomor polisi kendaraan pengguna premium dan solar serta nomor telpon konsumen. Pertamina akan menjamin kerahasiaan data yang diberikan konsumen. Sehingga konsumen tak perlu khawatir dalam memberikan datanya.
“Kita ingin agar distribusi BBM bersubsidi tidak salah sasaran. Agar mereka yang menerima benar-benar yang berhak,” lanjut Laode.
Selama periode pendataan ini, apabila waktu pelayanan akan lebih lama, konsumen yang tidak memiliki banyak waktu dianjurkan untuk beralih kepada bahan bakar selain premium dan solar yang lebih berkualitas.
Sebutnya, seperti bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax untuk Gasoline serta Dexlite dan Pertamina Dex untuk Gasoil yang tidak membutuhkan pendataan. Apabila terdapat keluhan selama proses pelayanan masyarakat dapat langsung menghubungi call center 135. (b)