25.9 C
Kendari
Kamis, 12 Maret 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Dua Sekawan Asal Konsel Cabuli Anak di Bawah Umur

Dua Sekawan Asal Konsel Cabuli Anak di Bawah Umur

522
Dua Sekawan Asal Konsel Cabuli Anak di Bawah Umur
Polres Kendari - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua sekawan pria berinisial HA dan SD yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur. (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua sekawan pria berinisial HA dan SD yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Korbannya bernama bunga (15), dicabuli oleh kedua pelaku di sebuah Kos Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan HA dan SD diamankan oleh polisi, pada Selasa (19/1/2021) kemarin.

BACA JUGA :  Oknum Karyawan PT Kovalen Diduga Cabuli Rekan Kerjanya

Kedua tersangka melakukan aksinya dalam kurun waktu yang berbeda pada bulan Desember 2020 lalu, HA mengaku membawa bunga ke rumah kos dan pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Sementara SD melancarkan aksi cabulnya saat pelaku dan korban datang di Kendari dan menginap di rumah kos temannya. Lalu di tempat tersebut tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan,” ungkap gede saat diwawancarai melalui pesan Whatsapp, Rabu (20/1/2021).

BACA JUGA :  Meski Naik Sidik, Pelaku Pencabulan Anak di Konkep Belum Ditangkap

Kedua pelaku saat ini diamankan di Kantor Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas Perbuatannya HA dan SD dijerat UU Perlindungan anak dan terancam hukuman paling lama 15 tahun, tutupnya. (b)

 


Penulis: M12
Editor: Ilham Surahmin