ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hugua, mengaku pesimis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 2022. Pasalnya, banyak faktor yang dinilai tidak bisa digelarnya Pilkada di tahun 2022.
Mantan Bupati Wakatobi ini menjelaskan, beberapa faktor Pilkada tetap digelar di 2024 karena undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 belum berubah dan masih mengamanahkan itu. Saat ini juga, menurut Hugua, perdebatan revisi undang-undang (RUU) Pemilu masih panjang. Sebab, masih diharmonisasi di badan legislasi (Baleg) DPR RI.
Setelah itu dikembalikan ke komisi II untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan fraksi-fraksi. Yang menjadi perdebatan panjang, bagi Hugua adalah, karena undang-undang ini merupakan undang-undang politik yang mempunyai tarik ulur yang tinggi. Seperti usulan-usulan penentuan ambang batas parlemen, dan persentase wajib mengusulkan calon presiden sendiri.
“Ini perdebatannya jadi panjang, sehingga saya tidak optimis di 2022 bisa dilakukan. Tetapi bahwa namanya politik semuanya bisa terjad,” tegas Hugua saat dihubungi melalui telepon, Rabu (20/1/2021).
Hugua mengatakan, PDIP sendiri sudah tegas menyatakan sikap mendorong Pilkada serentak di 2024. Apalagi hal itu sudah diputuskan di Kongres PDIP 2019 lalu di Bali, dan menjadi pidato politik Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada ulang tahun PDIP 10 Januari 2021.
Menurut Hugua, sikap politik PDIP biasanya tak jauh berbeda dengan Golkar, Nasdem dan Gerindra yang memiliki mayoritas kursi di Komisi II DPR RI. Tapi beberapa partai juga menggaungkan Pilkada digelar di 2022.
“Tapi sifatnya masih orang per orang belum ada sikap fraksi yang kuat,” tambah politisi asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Hugua menyarankan pemilihan serentak boleh dilakukan namun dibagi dengan dua pemilihan dalam satu tahun. Yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Daerah. Kedua pemilihan ini diberi selang waktu 4 sampai 5 bulan.
“Kalau digabung antara Pemilu dan Pilkada tidak mungkin, karena kemarin sudah ada bukti banyak orang meninggal. Tetapi kalau dipisah, di tahun yang sama bulan yang berbeda, mungkin berselang 4 bulan atau 5 bulan,” pungkas dia. (a)
Reporter : Fadli Aksar
Editor : Kiki