ZONASULTRA.COM,KENDARI- Seluruh cabang Kantor Pos di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini telah mengedarkan materai Rp10.000 sesuai instruksi pemerintah.
Kepala Kantor Pos Baubau Abie Hariyadi mengatakan, per tanggal 29 Januari 2021 Kantor Pos sudah mulai menjual materai tersebut, sesuai surat pers dan instruksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kantor Pos Pusat.
“Harga tetap 10 ribu, kantor pos sebagai distributor penjualan meterai menjual sesuai dengan nominal meterai sesuai dengan undang-undang,” ungkap Abie melalui sambungan pesan whatsapp, Sabtu (30/1/2021).
Dilansir dari Kontan co.id, pengunaan meterai Rp3.000 dan materai Rp6.000 tetap berlaku dalam masa transisi hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam regulasi teranyar tersebut, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021 (materai 6000 apa masih berlaku).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bagi yang masih menggunakan kedua materai lama itu, bisa menggunakan 3 cara agar dokumen tetap sah.
Berikut cara penggunaan meterai Rp3.000 dan meterai Rp6.000 untuk dokumen selama masa transisi sebagai pengganti materai Rp10.000 (materai 10.000):
Pertama, menempelkan materai Rp6.000 dan materai Rp3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.
Kedua, menempelkan 3 materai Rp3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.
Ketiga, menempelkan 2 materai Rp6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.