ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan pemerintah kota (pemkot) akan mengambil langkah tegas dengan menutup paksa usaha sarang burung walet yang tidak memiliki izin.
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan perwakilan masyarakat Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu yang resah dan terganggu dengan keberadaan usaha sarang burung walet di wilayah pemukiman.
“Untuk dapat lanjut beroperasi, pelaku usaha burung walet diwajibkan mengurus perizinan dengan mengikuti prosedur. Setelah memiliki izin tentunya pengusaha juga harus mematuhi syarat-syarat pengelolaan sarang burung walet, salah satunya terkait jam operasional yang tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya,” ungkap Sekda usai menemua perwakilan masyarakat, Rabu (3/1/2021).
Ia mengaku sangat berterima kasih kepada perwakilan masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan usaha yang tidak memiliki izin pengelolaan tersebut.
“Selanjutnya akan ditangani oleh tim teknis dari instansi terkait, serta petugas dari Satpol PP akan turun langsung untuk mendata dan menyampaikan kepada pengusaha agar menghentikan aktivitas operasional hingga memiliki legal formal,” tutupnya. (B)













