Dikenakan Pajak, Harga Pulsa Hingga Token Dipastikan Tidak Naik

Muhammad Yusrie Abas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari Muhammad Yusrie Abas menegaskan bahwa kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penjual pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher tidak akan mempengaruhi dan berdampak pada kenaikan harga ke konsumen akhir.

Ia menjelaskan, sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang baru ini.

Pertama, pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server),
sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

Kedua, token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

BACA JUGA :  Gathering Bersama Serikat Pekerja, Ini Harapan BPJS Ketenagakerjaan

Ketiga, voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Di sisi lain, kata dia, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Sehingga atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT tahunannya. Dalam hal ini PPh Pasal 22 tidak dikenakan untuk wajib pajak yang memiliki S-Ket PP 23.

“Berdasarkan penjelasan di atas, dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucher,” ungkapnya melalui keterangan pers yang diterima zonasultra, Jumat (5/2/2021).

BACA JUGA :  Bank Mandiri Siap Hadapi New Normal dengan Digitalisasi

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucher sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

Bahwa adanya PMK Nomor 6/PMK.03/2021 tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucher dan untuk memberikan kepastian hukum.

Lahirnya ketentuan ini dilatarbelakangi oleh sering terjadi dispute di lapangan terkait pengenaan pajak atas pulsa dan dan voucher, permasalahan administrasi PPN, dan permasalahan pengawasan terhadap distributor pulsa tingkat pengecer.

Olehnya adanya ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucher, dan memperkuat basis data distributor tingkat pengecer.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini