Pandemi Covid-19 Disebut Penyebab Masyarakat Ikut Investasi Ilegal

Ilustrasi Investasi Bodong
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dampak pandemi Covid-19 disebut sebagai salah satu penyebab maraknya masyarakat yang ikut investasi ilegal tak terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada dua investasi atau entitas ilegal yang saat diikuti masyarakat Sultra yakni Vtube dan Tiktok Cash. Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution menyebutkan untuk Vtube diasumsikan 200-300 orang sudah ikut bergabung dan diprediksi jumlahnya akan terus bertambah.

Sedangkan untuk Tiktok Cash OJK belum dapat mengasumsikan jumlahnya. Hanya saja, berdasarkan pantauan zonasultra sudah cukup banyak masyarakat Kota Kendari yang ikut bergabung dan mendapatkan uang dari Tiktok Cash. Sementara kedua entitas tersebut memiliki izin dari OJK.

Kepala Laboratorium Ilmu Ekonomi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Syamsir Nur menjelaskan masyarakat yang tergiur berinvestasi dikarenakan adanya faktor ekonomi selama pandemi Covid-19, sehingga masyarakat melakukan memilih cara cepat untuk menunjang kehidupan mereka.

BACA JUGA :  Bank Mandiri Kendari Siap Bantu Pembiayaan Motor Gesits untuk Nasabah
pengamat ekonomi Universitas Halu Oleo (UHO) Syamsir Nur
Syamsir Nur

Selain itu, ia literasi atau pemahaman masyarakat terhadap finansial teknologi memang belum cukup baik. Kemudian keinginan masyarakat memperoleh keuntungan yang lebih besar dengan fasilitas yang diberikan lebih mudah dibandingkan, melakukan usaha yang butuh waktu lama.

“Mungkin perputaran yang lebih lambat, maka secara psikologis banyak masyarakat yang lebih alternatif, itu melakukan kegiatan investasi serta keuangan yang menurut mereka relatif mudah dan tidak harus bekerja keras,” ujar Syamsir Nur saat di temui di Laboratorium Ekonomi UHO, Senin (8/2/2021) lalu.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) Samsul Anam menambahkan investasi tentu menarik bagi semua lapisan masyarakat, apalagi jika diiming-imingi imbal hasil yang tinggi, dan itu sesungguhnya normal dan justru baik. Selain literasi investasi, regulator juga perlu menyebarluaskan informasi dan aturan perihal kegiatan investasi.

BACA JUGA :  173 Ribu Orang di Sultra Mengutang Lewat Pinjol

“Maka, hemat saya gairah investasi masyarakat kita yang tinggi perlu disambut dengan literasi dan regulasi yang juga harus paralel dengan semangat tersebut,” ujarnya

Beberapa poin penting, bagi masyarakat yang akan membeli aneka produk investasi yaitu pertama
pahami jenis produk investasi yang anda beli.

Kedua, jika ingin berinvestasi ikuti dengan seksama aturan main yang dirilis oleh regulator seperti OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ketiga, baiknya masyarakat secara mandiri juga berhimpun dalam komunitas literasi keuangan dan investasi.

Keempat OJK perlu memanfaatkan saluran- saluran non konvensional untuk menjangkau lapisan masyarakat kita dalam memproteksi warga dari produk investasi ilegal.

 


Penulis: M14
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini