Gugatan Rajiun ke Rusman Atas Pilkada Muna Ditolak MK

Gugatan Rajiun ke Rusman Atas Pilkada Muna Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Paslon nomor urut 2 Rajiun-La Pili dalam sidang putusan sengketa Pilkada Muna 2020. MK berpendapat pihak Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal standing). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Rajiun Tumada-La Pili dalam sidang putusan sengketa Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Muna 2020 lalu.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan MK yang disiarkan langsung secara daring melalui kanal Youtube MK, Selasa (16/2/2021).

“Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Anwar.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa jumlah perbedaan suara antara Pemohon (Rajiun-La Pili) dengan calon peraih suara terbanyak (Rusman-Bahrun) adalah paling banyak 2% x 120.102 suara (total suara sah) yakni 2.402 suara.

“Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 55.980 suara, sedangkan perolehan suara terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 64.122 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (64.122-55.980 suara)= 8.142 suara (6,78%) atau lebih dari 2.402 suara” jelas Saldi.

Saldi menyebut, meskipun Pemohon merupakan paslon Bupati dan Wakil Bupati 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Oleh karena itu pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” ucap Saldi

Dengan begitu, maka sidang gugatan sengketa perolehan suara Pilkada Muna Tahun 2020 tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sementara itu, Kuasa hukum pihak terkait (Rusman-Bahrun) Muhammad Risal Hadju menilai putusan majelis hakim tersebut sudah tepat. Sebab menurutnya, mengacu pada ketentuan perundang-undangan, kaidah hukum untuk dapat menjadi pihak Pemohon dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan harus memenuhi syarat ambang batas perselisihan perolehan suara.

“Ini sesuai prediksi kami bahwa Hakim tidak akan menerima gugatan Pemohon karena tidak memiliki kedudukan hukum,” ujarnya. (b)

 


Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini