ZONASULTRA.COM, RAHA– Sebanyak 265 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) resmi dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Abdi negara yang tersebar di beberapa SKPD Muna itu, kini sudah mengantongi Surat Keterangan (SK) 100 persen. Namun sebanyak 21 ASN formasi tahun 2018 lalu itu bakal mengalami keterhambatan gaji, karena belum mengantongi SK 100 Persen.
“Masih ada berkas mereka yang kurang lengkap. Jadi gaji mereka juga otomatis terhambat,” terang Sukarman Loke, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (1/3/2021).
Kata Sukarman CASN yang terkendala SK tersebut akibat belum menyetor SK tugas. “Kita (BKD) tidak bisa upload SK 100 persen mereka, karena mereka tak menyetornya. Padahal yang lain lengkap,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan syarat umum untuk memperoleh SK 100 persen salah satunya harus menyetor SK tugas. Jadi, hanya 242 yang resmi mengantongi SK 100 persen.
“Dari 21 CASN yang belum kantongi SK 100 persen, dua orang dinyatakan meninggal dunia. Jadi sisa 19 orang,” kata Sukarman.
Selain CASN, Pemkab Muna juga mengukuhkan 111 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2019.
Kalau PPPK totalnya sebanyak 113 orang. Namun hanya 111 orang terima SK karena satu orang meninggal dunia dan satunya lulus CASN. (b)