Hindari Prosedur Kenaikan Pangkat, 56 ASN Konsel Terancam Pidana

ilustrasi cpns, asn, pns
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Sedikitnya 56 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), terlibat kasus dugaan suap dalam proses kenaikan pangkat. Kini perkara tersebut tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

Dari jumlah itu diketahui, 53 di antaranya adalah guru, 2 orang dari dinas kesehatan, serta 1 orang penyuluh pertanian, semua masih berstatus saksi. Sejak dimulainya pemeriksaan pada awal Februari lalu, jaksa telah memeriksa total 28 orang secara bertahap sisanya dijadwalkan untuk dipanggil.

“Semua berpotensi tersangka,” kata penyidik Kejari Konsel Safri Abdul Muin yang menangani perkara ini, saat diwawancarai di Andoolo, Kamis (4/3/2021).

Safri mengaku, telah menemukan bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum dalam dugaan kasus ini. Meski, semua saksi yang diperiksa tak koperatif memberikan keterangan selama pemeriksaan.

Mereka tak mengakui adanya praktik suap menyuap dalam proses pengurusan kenaikan pangkat pada rentan waktu periode April tahun 2020 lalu.”Itukan hak mereka untuk mengingkari, kita punya cara lain untuk membuktikan pidananya,” tegasnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Ternate ini menerangkan, ke-56 orang ASN Konsel tersebut tidak pernah masuk dalam daftar usulan kenaikan pangkat dari dinas yang bersangkutan, namun keluar persetujuan dari BKN Regional IV Makassar sampai dengan dikeluarkanya SK kenaikan pangkat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Sebab menurut data yang ada, para abdi negara itu belum melengkapi syarat wajib kenaikan pangkat, yakni daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK). DUPAK merupakan format yang wajib diisi sebagai syarat kenaikan pangkat.

Format DUPAK berisi kegiatan-kegiatan terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang, sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 yang memuat prestasi kinerja yang dicapai oleh pejabat fungsional kemudian diajukan dalam bentuk angka kredit dalam kurun waktu tertentu yang sesuai dengan ketentuan. “Faktanya sejauh pemeriksaan ini, orang-orang tersebut kenaikan pangkatnya tidak sesuai prosedur, mereka menghindari pembuatan DUPAK. Sementara DUPAK itu syarat wajib dalam kenaikan pangkat, tapi SK kenaikan pangkat mereka sudah keluar, anehnya disitu,” terangya.

Dikatakanya, beberapa peraturan ketentuan pasal pidana telah disiapkan untuk menjerat para ASN tersebut jika nanti pihaknya telah memiliki bukti yang cukup.Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini berjanji, bakal segera merampungkan pemeriksaan. Rencananya, selain ke-56 ASN itu, dirinya akan memanggil pejabat dinas terkait dugaan kasus ini.

Jika dilihat, beberapa dinas yang terkait diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pertanian termaksuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai badan yang mengurusi kenaikan pangkat ASN.

Sementara itu, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Konsel Erawan Supla Yuda mengaku tak tahu menahu dengan masalah ini. Meski begitu, ia mengakui beberapa pejabat tim penilai angka kredit yang ada di dinasnya mengaku keberatan atas terbitnya SK kenaikan pangkat ke-53 guru tersebut yang tak melalui dinas terkait lebih dulu.

“Saya harap kepada teman-teman ke-53 orang guru yang diperiksa, mereka kooperatiflah, jujurlah, bagaimana mereka proses mendapatkan SK kenaikan pangkatnya itu dan teman yang lain tidak mengikuti, kalau mau naik pangkat dan sebagainya, yah kita ikutilah prosedur yang sebenarnya,” ujar Erawan saat diwawancarai.

Di tempat lain, Sekretaris daerah (Sekda) Konsel Sjarif Sajang mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini. Menurutnya, hal ini dapat mengedukasi bawahanya di lingkub Pemkab Konsel untuk selalu mentaati aturan kepegawaian.

“Karena ini sudah masuk ranah hukum saya tidak mau berkomentar banyak, kita biarkan dulu penegak hukum bekerja, secara kelembagaan kita sudah selalu sampaikan agar selalu mematuhi aturan,” pungkasnya. (a)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini