65 Persen Tanah Pemprov Sultra Belum Bersertifikat, KPK Sebut Nilainya Rp 4,3 Miliar

65 Persen Tanah Pemprov Sultra Belum Bersertifikat, KPK Sebut Nilainya Rp 4,3 Miliar
Rapat virtual Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultra, Senin (8/3/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah (Pemda) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultra. Kegiatan diadakan secara daring, Senin (8/3/2021).

Ketua Satuan Tugas Pencegahan Wilayah IV KPK Niken Ariati menyatakan, dalam rangka menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) khususnya dokumen kepemilikan tanah milik pemerintah daerah, KPK memandang pentingnya sinergi dan kerja sama lintas kelembagaan yaitu antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan BPN agar hasilnya lebih maksimal.

“Sertifikat tanah atau bangunan ialah bukti legal bahwa aset tersebut menjadi hak milik Pemda, dan juga upaya untuk mengamankan dan melindungi BMD berupa tanah milik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Sultra,” ujar Niken Ariati dalam sambutannya.

Lebih jauh Niken menjelaskan, dalam program rencana aksi pencegahan korupsi atau biasa disebut dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP) terdapat 8 area intervensi perbaikan bagi pemerintah daerah, di antaranya adalah area Manajemen Aset Daerah dan Optimalisasi Pajak Daerah.

Berdasarkan data KPK dari MCP 18 Pemda se-Sultra, area intervensi manajemen aset memperoleh skor rata-rata 69 persen. Capaian tertinggi diraih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) 89,05 persen, dan terendah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) 24,7 persen. Sedangkan untuk area Optimalisasi Pajak Daerah memperoleh skor rata-rata 55,9 persen.

Sementara itu, data aset Pemda Sultra menunjukkan bahwa dari total 12.051 bidang tanah masih terdapat 7.887 atau 65 persen belum disertifikasi dengan total perkiraan nilai aset sebesar Rp 4,3 Triliun. Selain itu, terdapat total 91 bidang aset Pemda yang bermasalah dengan pihak ketiga dengan total nilai Rp192 Miliar, sedangkan kendaraan dinas terdapat 291 Kendaraan yang harus ditertibkan dengan nilai total Rp7,8 Miliar.

KPK juga menaruh perhatian pada implementasi host to host (H2H) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan BPN. Baru terdapat 6 Pemda yang sudah melakukan integrasi yaitu Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan, Pemkab Kolaka, Pemkab Kolaka Utara, Pemkab Bombana dan Pemkot Baubau.

KPK berharap dukungan penuh dari BPN untuk akselerasi sertifikasi aset, terutama untuk pemda yang mengklaim sudah memasukkan permohonan namun belum ada tindaklanjutnya hingga saat ini, seperti Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe. KPK juga memberikan tenggat waktu implementasi host to host BPHTB paling lambat 30 Juni 2021.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra Iljas Tedjo menyampaikan kesiapannya mendukung Pemda dalam pengurusan sertifikat tanah. “Untuk beberapa kabupaten masih terkendala teknis seperti susah koordinasi. Sedangkan, untuk beberapa aset bermasalah, kita harus buatkan forum khusus untuk membahasnya,” saran Tedjo. (b)

 


Penulis : M12
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini