Pelaku Penikaman di Kendari Beach Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku Penikaman di Kendari Beach Berhasil Dibekuk Polisi
POLSEK KEMARAYA - Polsek Kemaraya saat menunjukkan sebuah badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban, Rabu (14/4/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya berhasil membekuk MU (22), tersangka penikaman terhadap LA (21) di sekitaran bypass Teluk Kendari, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah sempat buron beberapa hari.

Kapolsek Kemaraya Iptu Ridwan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah tim kepolisian mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di sekitaran MTQ, Selasa (13/4/2021).

BACA JUGA :  Jaksa Kesulitan Tangkap Mantan Dirut PLM

“Pelaku menikam korban sebanyak dua kali lantaran kesal tidak diberi uang pembeli minuman keras,” ungkap Ridwan pada wartawan, Rabu (14/4/2021)

MU kini ditahan di Polsek Kemaraya guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan warga Kota Kendari berinisial LA (21) menjadi korban begal di sekitaran Kendari Beach (Kebi), pada Minggu (11/4/2021). Kejadian tersebut terjadi ketika korban lagi nongkrong bersama temannya sekitar pukul 01.00 WITA dini hari. (b)

 


Penulis: M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini