Jasa Raharja Sultra Beri Santunan Rp10,4 Miliar selama Triwulan 1 2021

Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto
Saldhy Putranto

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Selama semester I tahun 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan santunan senilai Rp10,4 miliar pada ahli waris serta membayarkan biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Dalam realisasinya, Jasa Raharja bekerja sama dengan rumah sakit yang ada di Sultra.

Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto mengatakan, pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir melayani korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

BACA JUGA :  Pasar Murah, Masyarakat Bisa Beli Sesuai HET

“Jadi jika terjadi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja segera menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit untuk memberikan kepastian kepada korban kecelakaan lalu lintas,” ucap Saldhy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/6/2021).

Lanjutnya, ini dilakukan agar korban langsung diberikan perawatan dan pengobatan oleh pihak rumah sakit. Sehingga korban atau keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya lagi. Rumah Sakit langsung menagih kepada pihak Jasa Raharja.

Selain itu, Jasa Raharja mengedepankan digitalisasi pelayanan di era digital saat ini. Dengan visi menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik.

BACA JUGA :  Anton Timbang Sambut Baik Beroperasinya Maskapai Super Air Jet di Sultra

Adapun dana santunan untuk korban luka-luka sebesar maksimal Rp20 juta dan biaya P3K sebesar Rp1 juta. Dana santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, dana santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp4 juta.

” Dana santunan dibayarkan utuh tanpa ada biaya apapun dan kita berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan tiba di tujuan masing-masing dengan selamat,” tutup Saldhy. (b)

 


Penulis: M11
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini