Polda Sultra Usulkan Pelanggar PPKM Mikro Bisa Dipidana 6 Hari Penjara

Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah
Ridwan Badallah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu sanksi yang bisa dikenakan bagi masyarakat pelanggar Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kendari adalah pidana penjara 6 hari.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badallah mengatakan, sanksi tersebut merupakan keinginan dari Polda Sultra saat rapat gabugan satuan gusus tugas Covid-19 Provinsi Sultra dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Selasa (6/7/2021) di Posko Satgas Covid-19.

“Ini opsi yang diberikan pihak kepolisian agar ada efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Artinya demi kebaikan semua,” kata Ridwan dalam konferensi pers via zoom meeting.

Meski demikian, pemberian sanksi tersebut bertahap dilakukan tergantung tingkat pelanggarannya. Namun ada juga kata dia, denda antara Rp100 hingga Rp200 ribu.

Ridwan menambahkan, keputusan final PPKM mikro di Kendari akan dituangkan dalam SK Gubernur yang sementara digodok dan akan diikuti dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari. Paling lambat akan diterbitkan besok, Kamis (7/7/2021).

“PPKM Mikro berlaku hingga 20 Juli mendatang. Tapi kita tunggu dulu SK Gubernur kalau terbit malam ini berarti tinggal kita hitung 20 hari ke depannya sampai tanggal berapa,” tukasnya.

Untuk diketahui, rapat gabungan satgas Covid-19 tersebut di hadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi, pemerintah dan instansi terkait Forkompimda Kota Kendari, Daan Pemerintah Kota Kendari.

Kemudian, 43 kabupaten/kota yang masuk PPKM mikro selain Kota Kendari yaitu Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Kota Jambi Provinsi Jambi, Kota Pontianak dan Singkawang Provinsi Kalimantan Barat. Kota Palangkaraya, Lamandau dan Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Balikpapan dan Bontang Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya, Bulungan Kepulauan Riau-Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang dan Natuna Provinsi Kalimantan Utara, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro Provinsi Lampung. Lalu, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon Provinsi Maluku, Kota Mataram, Lembata dan Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur, Boven Digoal dan Kota Jayapura Provinsi Papua.

Kemudian, Kabupaten Fak-Fak, Monokawari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan Kota Sorong Provinsi Papua Barat, Kota Pekan Baru Provinsi Riau, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Kota Manado dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok Provinsi Sumatera Barat dan Terakhir, Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Kota Medan dan Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara. (A)

 


Penulis: M11
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini