ZONASULTRA.COM,KENDARI- Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan PUB (Arokab) Kota Kendari memastikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) siap tutup operasi jam 20.00 WITA selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Ketua Arokab Kota Kendari Amran mengatakan, pihaknya mendukung penuh arahan dari pemerintah baik melalui Instruksi Gubernur Sultra, Surat Edaran Gubernur Sultra dan Surat Edaran Wali Kota Kendari per tanggal 6 Juli 2021 kemarin.
“Kami apresiasi arahan ini, dan kami siap mendukung demi menjaga kesehatan masyarakat,” ungkap Amran melalui konferensi pers, Kamis (8/7/2021) di Kendari.
Selain THM kata dia, seluruh pengusaha yang tergabung dalam anggota Arokab siap mengikuti seluruh poin-poin yang ada pada Surat Edaran Wali Kota Kendari.
Ia juga menyebutkan dampak dari PPKM Mikro ini juga akan berpengaruh, misalnya perumahan sejumlah karyawan serta penurunan omzet. Kendati demikian, hal ini tetap harus dijalankan demi kebaikan bersama.
“Mulai malam ini sudah tidak akan beroperasi di atas pukul 20.00 WITA,” tukasnya.
Sebelumnya Wali Kota Kendari Sulkarnain, Sulkarnain Kadir mengeluarkan 13 poin yang harus diikuti oleh masyarakat Kota Kendari dalam PPKM mikro.
Poin tersebut di sampaikan Wali Kota dalam Surat Edaran (SE) nomor: 440/4541/2021 tentang pengetatan PPKM mikro di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease (covid-19).
Adapun 13 poin yang dimaksud di antaranya:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat).
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA.
5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan. (*)
Editor: Ilham Surahmin