Gubernur Sultra Perpanjang PPKM Level 3 dan 2 Hingga 2 Agustus 2021

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi
Ali Mazi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 2 sampai tanggal 2 Agustus 2021.

Hal tersebut ditegaskan gubernur dalam surat Instruksinya nomor 443.2/3163 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Provinsi Sultra.

“Bupati dan wali kota se-Provinsi Sultra harus tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” ucap gubernur dikutip dari instruksinya.

Lanjut gubernur, wilayah yang telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 agar melaksanakan
ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Adapun wilayah PPKM level 3 di Sultra tersebut yaitu Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kabupaten Buton Utara (Butur), Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Lanjut, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kota Baubau, Kota Kendari, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat (Mubar), dan Kabupaten Wakatobi.

Selanjutnya, Buton dan Buton Selatan (Busel) wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 2 agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Gubernur meminta Bupati dan Walikota Se-Sultra agar menindaklanjuti instruksi ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Mendagri.

Perpanjangan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan Instruksi Gubernur tanggal 26 Juli 2021. (b)


Penulis: M11
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini