PPKM Kendari Kembali Diperpanjang, Mal Diizinkan Buka Hingga Pukul 8 Malam

Ilustrasi PPKM Mikro
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI -Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/4963/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease (covid-19). PPKM Level 3 diperpanjang hingga 23 Agustus.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan hal tersebut dilakukan akibat masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Kota Kendari.

“Katanya, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan yang masih rendah, sehingga terjadi peningkatan jumlah terkonfirmasi kasus positif Covid-19 di Kendari,” jelasnya dalam surat edaran Wali Kota Kendari.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Walikota Kendari memberlakukan ketentuan Surat Edaran Walikota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari.

Salah satu ketentuan yang tertuang dalam Surat edaran tersebut yakni pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ take away sampai dengan jam 22.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen sampai dengan jam 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away sampai dengan jam 22.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, Tempat Hiburan Malam (THM) diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen sampai dengan jam 22.00 WITA. (B)


Penulis: M17
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini