ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI– Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) daerah setempat mengeluarkan imbauan tentang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (daring)
Imbauan itu tercantum dalam surat nomor 443.1/399, yang ditujukan kepada seluruh kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) para pengawas sekolah setempat.
Kepala Dikbud Wakatobi La Aliwangi mengatakan hal ini juga mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan pengaturan. Untuk jenjang SD dan SMP kapasitas maksimal 50 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Untuk jenjang PAUD kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” terangnya, Senin (23/8/2021) di Wangiwangi.
Untuk itu ia mengimbau, agar seluruh komponen masyarakat satuan pendidikan supaya lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dan upaya penanganan kesehatan.
Tentunya dengan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas.
Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur Sultra mengeluarkan instruksi Gubernur Sultra nomor 443.2/3163 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan surat edaran Bupati Wakatobi Nomor 443.1/175/VIII/2021 bahwa selama masa PPKM, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Hal itu juga merujuk pada keputusan bersama
Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Mendagri nomor 03/KB/2021, nomor 384 tahun 2021, nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. (c)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin