Jelang Merger Pelindo, APBMI Soroti Problem Pelabuhan di Kendari

Jelang Merger Pelindo, APBMI Soroti Problem Pelabuhan di Kendari
Dr.HC. Supriadi, SH.,MH.,Ph.D

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dijadwalkan akan resmi merger pada September 2021 ini. Pelindo yang sebelumnya terpecah antara Pelindo I, II, III, dan IV akan bergabung menjadi satu perusahaan yang saling terintegrasi.

Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selama ini masuk dalam cakupan wilayah kerja Pelindo IV. Dengan adanya merger itu maka terminal pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo IV seperti Kendari New Port akan terintegrasi dengan pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo I, II, dan III yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Sultra Supriadi sangat mendukung adanya penggabungan Pelindo I hingga IV, apalagi bisa membesarkan pelabuhan khususnya di ibu kota Provinsi Sultra yaitu Kota Kendari.

Menurut Supriadi penyatuan Pelindo pastilah lebih bagus karena dapat saling menutupi terhadap kekurangan yang ada baik terkait sarana prasarana maupun sumber daya manusia. Namun di balik itu, ia menyoroti beberapa persoalan yang ada.

Dia mengatakan ada regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 menyangkut Badan Usaha Pemerintah (BUP) dalam hal ini Pelindo wajib bekerja sama dengan PBM-PBM lokal.

“Nah sampai detik ini itu belum ada bentuk kerja samanya seperti apa. Jadi ada aturan yang mengatur wajib bekerja sama dengan PBM. Pelindo saja itu sebenarnya belum bisa bertindak sebagai PBM tapi mereka lakukan tindakan itu,” ujar Supriadi beberapa waktu lalu.

Memang kata dia, dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 152 pasal 2 bahwa Pelindo dapat bertindak sebagai PBM seperti di Terminal Kendari New Port karena ini dibangun dengan investasi Pelindo IV sendiri. Namun kata dia dalam pasal 2 tersebut disebutkan bahwa petunjuk teknis BUP untuk bertindak sebagai PBM akan diatur dalam Peraturan Menteri kemudian.

“Tapi kan dari Kementerian belum ada ketetapan petunjuk teknis itu. Karena belum ada maka seharusnya Pelindo itu bersinergi dengan asosiasi naungan dari PBM-PBM, itulah APBMI,” ujar Supriadi.

Dia menjelaskan keanggotaan APBMI ini adalah PBM yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUP-BM). Namun Pelindo tidak mendaftarkan PBM-nya sebagai anggota APBMI, padahal kata dia, meskipun Pelindo adalah BUP tetap harus mendaftarkan PBM-nya di asosiasi.

“Karena wilayah pelabuhan itu masing-masing ada aturannya. Tidak terlepas di undang-undang kepelabuhanan, tidak terlepas di peraturan menteri, tidak terlepas di undang-undang pelayaran. Karena tidak terlepas dari aturan, harusnya aturan itu dijalankan,” ujar dia.

Kemudian, dia menjelaskan dalam satu wilayah pelabuhan seperti di Kota Kendari semestinya hanya terdiri dari satu Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang berbentuk primer. TKBM primer ini dengan cakupan wilayah kerja Pelabuhan Kendari yang terdiri dari Terminal Nusantara, Terminal Pangkalan Perahu, Terminal Bungkutoko dan Terminal Kendari New Port.

BACA JUGA :  Problem Harga Minyak Goreng, Pedagang Kendari sampai Berdebat dengan Pembeli

Lanjut dia, bila ada lebih dari satu koperasi TKBM maka harus ada yang bertindak sebagai unit yang harus berkoordinasi kepada yang primer. Namun kata dia, saat ini TKBM wilayah pelabuhan Kendari masih simpang siur yakni terjadi sengketa antara Koperasi TKBM Karya Bahari dan Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri.

Persoalan lainnya adalah belum ada penetapan tarif jasa bongkar muat pelabuhan di Kendari sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2017. Penetapan tarif ini dianggap penting agar ada standar dalam biaya pelayanan jasa kegiatan bongkar muat yang dilakukan perusahaan bongkar muat.

Oleh karena itu, Supriadi dengan adanya penggabungan Pelindo diharapkan dapat mendorong penyelesaian masalah-masalah yang ada. Dengan demikian, mitra-mitra profesional dapat diajak kerja sama untuk lebih mendorong perputaran perekonomian di wilayah Sultra.

Saat dimintai tanggapan soal sorotan APBMI, General Manager Pelindo IV Cabang Kendari Suparman hanya menjelaskan soal tarif bongkar muat barang di Pelabuhan Kendari. Menurut dia, hal itu memang perlu ditata ulang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017.

“Dan ini perlu dukungan berbagai pihak termasuk dari asosiasi seperti APBMI, ALFI/ILFA, dan INSA. Penataan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelabuhan dan meningkatkan arus barang masuk dan keluar Pelabuhan Kendari,” katanya melalui WhatsApp, 19 Agustus 2021 lalu. (*)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini