Pemkab Mubar Segera Bentuk Empat OPD Baru

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Mubar, La Gandi
La Gandi

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan pembentukan empat organisasi perangkat daerah (OPD) baru.

Keempat OPD tersebut yakni Dinas Pendapatan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pangan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Mubar, La Gandi menjelaskan dalam membentuk OPD baru, pihaknya telah mengajukan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mubar. Lanjut dia, dengan pembentukan OPD baru ini, pemerintah dapat mengoptimalkan tugas OPD dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Sekarang ini, kita (Pemkab Mubar) dan DPRD sedang melakukan pembahasan terkait pembentukan empat OPD baru ini. Insyaallah tahun ini, empat OPD baru akan segera terbentuk,” kata La Gandi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (6/9/2021).

Sejauh ini pihaknya bersama anggota Komisi II DPRD Mubar sedang melakukan konsultasi dan kajian antar daerah. Selain itu, akan melakukan konsultasi kepada Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Insyaallah, rabu lusa, kita akan konsultasi ke Biro Organisasi Setda Sultra. Dan sekaligus melakukan studi banding di daerah yang sudah memiliki empat dinas yang akan terbentuk ini,” bebernya.

Dia menambahkan Pemkab Mubar tidak memiliki hubungan koordinasi antar kelembagaan di Kementerian di pusat. Misalkan, di pusat ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sementara di Mubar dinas tersebut tidak ada.

“Jadi dengan tidak sinkronnya itu, sehingga tugas-tugas pembantuan di Mubar tidak terlaksana dengan baik. Untuk itu, dengan terbentuknya OPD baru ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara efektif, efisien dan sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Pemkab Mubar dan DPRD menargetkan Oktober 2021 keempat OPD sudah terbentuk. (B)


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini