Kejari Kolut Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi Dana Desa Woitombo

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Moh Heri Okta Saputro
Moh Heri Okta Saputro

ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (spindik) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Woitombo Kecamatan Lambai yang dilakukan oleh mantan kepala desa (kades) di tahun anggaran 2016 sampai 2018 lalu.

Kajari Kolut Melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Moh Heri Okta Saputro membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah menerima sprindik tersebut dari kepala kejaksaan sejak tanggal 6 september 2021 lalu untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan pendapatan dana desa di desa bagian selatan Kota Lasusua tersebut.

Kata dia, berdasarkan nomor sprindik 348/P.3.16/FD:/09/2021, adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan kades selama menjabat menyebabkan kerugian negara di wilayah tersebut.

“Iya kami baru menerima sprindik 6 sepetember 2021 lalu tentang penyelidikan dugaan perkara korupsi penyalagunaan Anggaran Pendapapatan Desa di Desa Woitombo tahun anggran 2016 sampai 2018,” kata Heri Okta Saputro kepada awak Zonasultra.Com, Jumat (10/9/2021).

Dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil laporan audit Inspektorat Daerah yaitu dalam pengelolaan dana ditemukan kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih pada saat pembelajaan bangunan fisik dan pengadaan di tiga tahun pengelolaan anggaran desa tersebut.

“Sejak tahun 2020 lalu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat telah melakukan pembinaan terhadap bersangkutan namun bersangkutan sampai hari ini belum ada iktikad baik dangan melakukan pengembalian hasil temuan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum meyebut inisial ataupun nama mantan kades tersebut sebab masih tahap awal proses penyidikan. Pihaknya secepatnya akan meyelesaikan administrasi dan dokumen pendukung lainnya kemudian akan melayangkan surat panggilan menghadap mantan kades bersama perangkat dan tim pengelola kegiatan tersebut.

“Tahap selanjutnya kami akan menyelesaikan dulu administrasinya, kemudian akan dilakukan pemanggilan pihak terkait seperti aparat desa dan perangkat desa lainnya,” tandasnya. (B)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini