ZONASULTRA.COM, KENDARI -Residivis narkoba bernama Syarifuddin (39) ditangkap anggota tim Satuan narkoba Polres Kendari karena memiliki sabu seberat 7,20 gram.
Pelaku digerebek di kawasan Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu 15 September 2021 lalu pukul 20.00 WITA. Dalam penangkapan itu pelaku tidak melakukan perlawanan.
Polisi menemukan barang bukti sabu di tangan pelaku sebanyak 12 saset siap edar. Naasnya belum sempat dijual pelaku terlebih dahulu diamankan petugas Kepolisian.
“Tersangka ditangkap saat mengambil sabu hasil tempelan,” ujar Kompol M Alwi selaku Wakapolres Kendari, Senin (20/9/2021).
Polisi mendalami motif pelaku ialah untuk mendapatkan upah dari hasil penjualan bahkan pelaku dijanjikan diberikan sebagian sabu. Katanya, pelaku yang diringkus merupakan residivis kasus yang sama, yaitu kepemilikan narkoba.
Alwi menambahkan, pelaku sebelumnya pernah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Kendari. Kini pelaku ditahan di Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. (B)
Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin