BP Jamsostek Beri Layanan Pembiayaan Perumahan, Ini Syaratnya

Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Minarni Lukman
Minarni Lukman

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memberikan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas perumahan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua, BP Jamsostek melaksanakan manfaat layanan tambahan dalam bentuk memberikan fasilitas perumahan pekerja seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Sebelum mengajukan permohonan fasilitas perumahan pekerja tersebut, setiap peserta harus memastikan dirinya terdaftar ke dalam Program Jaminan Hari Tua BPJamsostek terlebih dahulu. Setelah itu, peserta mengajukan permohonan pembiayaan pada Bank Himbara yang telah bekerja sama dengan BPJamsostek. Selanjutnya berkas dan proses verifikasi kelayakan akan dilaksanakan oleh bank yang ditunjuk tersebut.

Besaran masing – masing manfaat layanan tambahan tersebut adalah Pinjaman Uang Muka Perumahan (PMUP) maksimal sebesar Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta.

Kepala BP Jamsostek Sultra Minarni Lukman mengungkapkan, Manfaat Layanan Tambahan (MLT) ini diberikan kepada peserta yang terdaftar ke dalam Program Jaminan Hari Tua karena manfaat yang diberikan dalam bentuk fasilitas pembiayaan perumahan pekerja ini merupakan hasil pengelolaan dana investasi Jaminan Hari Tua.

“Manfaat Layanan Tambahan tersebut merupakan hasil kelolaan dana Jaminan Hari tua beserta hasil pengembangannya yang berasal dari peserta dan dikelola oleh BPJamsostek untuk dikembalikan sebesar – besarnya kepada peserta melalui pengelolaan investasi yang sangat baik,” ungkap Minarni Lukman melalui keterangan tetulisnya, Selasa (12/10/2021).

Adapun syarat masing – masing manfaat layanan tambahan adalah sebagai berikut:

1. Syarat Manfaat PMUP:

– Telah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun dalam program Manfaat Jaminan Hari Tua;

– Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

– Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;

– Peserta aktif membayar iuran;

– Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan

– Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.

2. Syarat Manfaat KPR :

– Telah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun dalam program Manfaat Jaminan Hari Tua;

– Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

– Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;

– Peserta aktif membayar iuran;

– Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan

– Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.

3. Syarat Manfaat PRP :

– Telah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun dalam program Manfaat Jaminan Hari Tua;

– Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

– Telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;

– Peserta aktif membayar iuran;

– Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan

– Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK. (b)


Penulis: M14
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini