ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah mulai memberlakukan tes PCR bagi setiap penumpang yang akan melakukan penerbangan dari dan ke wilayah Jawa-Bali.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021.
Menanggapi hal itu Humas Bandara Haluoleo Kendari Nurlansah menjelaskan, aturan tersebut wajib diikuti oleh setiap calon penumpang. Katanya, calon penumpang wajib menunjukkan dokumen negatif PCR dengan sampel 3×24 jam.
“Tidak lupa kami ingatkan calon penumpang harus sudah mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama,” ujar Nurlansah di Kendari, Kamis (28/10/2021).
Kendati demikian, untuk penerbangan menuju wilayah di luar pulau Jawa dan Bali masih bisa menggunakan rapid tes antigen. Akan tetapi syarat tersebut berlaku bagi wilayah PPKM level 1 dan level 2. Hal itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No. 54/2021.
“Apabila masih level 3 dan level 4 wajib PCR dan minimal vaksinasi dosis pertama,” tambahnya. (c)
Penulis: M12
Editor: Jumriati