ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI– Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi La Jumadin memastikan rencana untuk menyalakan 24 jam listrik di Pulau Kaledupa dan Binongko melalui subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan terealisasi pada tahun 2022.
“Persolan subsidi BBM untuk menyalakan listrik 24 jam di Kaledupa dan Binongko, sekarang kita tidak diskusi lagi, tapi kita akan eksekusi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Karena Bupati sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan itu dibolehkan. Ruang-ruang diskusinya kita hentikan dan kita eksekusi untuk menyala di 2022,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/11/2021).
Dia menyampaikan, jika ada elemen yang ingin mendiskusikan terkait rencana subsidi tersebut, dirinya siap membuka ruang. Namun, menurut dia, persoalan itu bukan lagi bahan untuk didiskusikan tapi langsung eksekusi karena kebijakan pimpinan untuk kepentingan rakyat.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat untuk pelayanan listrik 24 jam di dua pulau tersebut. Diungkapkannya, bahwa kebutuhan rakyat yang mendasar tidak untuk dipolemikkan lagi kendati regulasinya sudah siap, konsultasi dan nota kesepahaman juga sudah ada.
Perjanjian kerja sama masih akan ditindaklanjuti sebagai dasar pelaksanaan subsidi. Pemda menginginkan agar listrik pulau Kaledupa dan Binongko dapat menyala 24 jam.
“Kalau pun ada diskusi dengan legislatif, itu sebagai upaya mereka dalam bentuk pengawasan, jangan sampai kita menabrak aturan, eksekutif pun membuka ruang untuk berdiskusi. Tetapi kita sepakat bahwa pelayanan PLN 24 jam di dua pulau itu harus, itu harga mati dan harus dilakukan karena itu kebutuhan rakyat,” tegasnya.
Namun ia juga tidak memungkiri, bahwa anggaran untuk subsidi tersebut belum tertera pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD tahun 2022. Yang ada di dalam KUA APBD tahun 2022 hanya rencana pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Wakatobi. (B)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma