Tidak Semua Kecelakaan Bisa Klaim ke Jasa Raharja, Ini Penjelasannya

Tidak Semua Kecelakaan Bisa Klaim ke Jasa Raharja, Ini Penjelasannya
Jasa Raharja - Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto (Kiri) didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas, Putu Agus Erick (Kanan) dalam mengisi acara media gathering di Kendari pada Rabu (10/11/2021).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan bahwa tidak semua jenis kecelakaan bisa mengklaim ke Jasa Raharja.

Kepala Jasa Raharja Sultra Saldhy Putranto mengungkapkan bahwa kecelakaan yang terjadi di Indonesia, baik korban luka-luka atau meninggal dunia akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

“Namun ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat, karena tidak semua kecelakaan bisa diklaim ke Jasa Raharja,” ungkapnya dalam acara media gathering yang diselenggarakan di Kendari, Rabu (10/11/2021).

Ia menjelaskan bahwa korban yang berhak memperoleh jaminan yaitu penyeberang jalan, pejalan kaki, pengendara sepeda dayung, sepeda motor, pengendara mobil dan angkutan umum lainnya, baik darat maupun laut.

Ia memberi contoh pada angkutan umum laut. Jaminan diperoleh penumpang resmi yang mendaftarkan dirinya melalui tiket yang dibelinya.

Kata dia, asuransinya tersebut sudah termasuk di dalam tiket tersebut. Sehingga bagi penumpang yang tidak memiliki tiket tidak ada jaminan yang diberikan.

Sama halnya dengan angkutan umum darat, asuransinya telah terdaftar di tiket. Sedangkan kendaraan pribadi yang dipergunakan untuk menjadi angkutan umum tidak ada jaminan bagi penumpangnya jika terjadi kecelakaan.

Kembali ia mencontohkan kecelakaan tunggal yang dialami oleh artis Vanessa Angel beberapa waktu lalu. Kata dia, Vanessa Angel tidak berhak mendapat jaminan dari Jasa Raharja karena yang dialaminya adalah kecelakaan tunggal dan menggunakan kendaraan pribadi.

Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan pada ayat (1) Pasal 4 yang diperkuat oleh pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 18/1965 dengan kesimpulan yang mendapatkan jaminan berdasarkan UU ini adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan kecelakaan tunggal.

Selanjutnya, Saldhy juga menjelaskan cara untuk mengklaim asuransi ke Jasa Raharja yaitu meminta surat keterangan kecelakaan dari unit kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.

Setelahnya, membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit dan membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), surat nikah. Kemudian mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat melampirkan laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya serta keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

Untuk Korban meninggal dunia di TKP, membawa laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit serta fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi kartu keluarga (KK).

Saldhy menerangkan dengan kriteria korban kecelakaan yang bisa klaim asuransi Jasa Raharja, korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.

“Korban yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi),” tutupnya. (b)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini