ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus penganiayaan yang menimpa Abidin di Pelabuhan Amolengo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai protes dari persatuan guru republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sultra.
Pasalnya, Abidin merupakan mantan kepala sekolah (Kepsek) SMKN 1 Batauga di Kabupaten Buton Selatan (Busel). Korban juga Saat ini tercatat menjadi pengawas SMK se-Kabupaten Buton.
Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengungkapkan, penganiayaan itu dinilai telah mencederai dan melecehkan dunia pendidikan di Sultra. Maka dari itu pihaknya mendesak Polres Konsel dan Polda Sultra untuk menangkap pelaku dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Kejadian itu sangat memalukan dan tidak punya rasa kemanusiaan. Kita sangat sesalkan kepada pihak kepolisian walaupun sudah atur damai seharusnya pelaku tetap di proses karena jejak digital jelas,” ujar Abdul Halim melalui Whatsapp, Kamis (9/12/2021).
Lebih lanjut, meski korban dan pelaku sudah mengambil jalur damai, kepolisian seharusnya bertindak tegas menyikapi kasus tersebut. Hukum harus ditegakkan dalam sebuah tindakan pidana.
“Harus ada efek jerah terhadap para pelaku agar kasus serupa tak terulang lagi,” jelasnya.
Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi PGRI Busel dengan korban agar kasus ini segera di proses sampai tuntas. PGRI Sultra akan terus mengawal kasus ini karena menyangkut kehormatan seorang guru.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Rony Syahendra menjelaskan kasus penganiayaan itu telah ditangani oleh kepolisian dari Polres Konsel.
“Polres Konsel sudah mengambil langkah dengan membentuk tim untuk berjaga di pelabuhan agar kejadian itu tidak terulang,” ucapnya.
Sebelumnya, Abidin menjadi korban kekerasan di Pelabuhan Amolengo, Kabupaten Konsel, viral di media sosial (Medsos). Korban dikejar hingga mendapatkan tendangan terbang dari seorang preman karena menolak tindakan pungli di pelabuhan.
peristiwa itu terjadi ketika sekelompok pemuda yang lagi mengkonsumsi minum keras (miras) lalu meminta sejumlah uang kepada pengguna jasa. Pengguna jasa kemudian memberikan uang sebesar Rp20 ribu tapi pemuda tersebut tidak terima. (A)
Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin