Tiga Program Utama BKSDA Sultra 2021 Tuntas Dikerjakan

Tiga Program Utama BKSDA Sultra 2021 Tuntas Dikerjakan
BKSDA SULTRA- Tiga program utama BKSDA Sultra tahun 2021 tuntas dikerjakan mulai dari kegiatan pemberdayaan masyarakat, penanganan konflik satwa liar dan penyelesaian konflik lahan konservasi. (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menutup tahun 2021 dengan menuntaskan 3 program yang menjadi fokus utamanya. Program tersebut yaitu pemberdayaan masyarakat, penanganan konflik satwa liar, serta penanganan lahan konflik konservasi.

Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie mengatakan bahwa kinerja yang telah dilakukan oleh BKSDA Sultra selama 2021 utamanya pada 3 program yang telah dilaksanakan, tercapai berkat bantuan dan dukungan baik dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Pemerintah Daerah (Pemda) maupun seluruh elemen masyarakat yang ada di Provinsi Sultra.

“Alhamdulillah tahun 2021 kami telah menjalankan 3 program yaitu pemberdayaan masyarakat, penanganan konflik satwa liar, dan penanganan lahan konflik konservasi. Ini berkat kerjasama seluruh stakeholder terkait dan masyarakat. Semoga di tahun 2022 kami bisa lebih banyak lagi untuk menjaga wilayah konservasi dan SDA yang ada di Sultra,” ungkapnya di Kendari pada Rabu (5/1/2022).

Lanjutnya, dalam hal pemberdayaan masyarakat, pihaknya telah menyalurkan berbagai bantuan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas masyarakat. Sementara itu, untuk penanganan konflik satwa liar, pihaknya telah berhasil menangani 9 kasus selama 2021 serta penanganan lahan konflik konservasi di wilayah Kabupaten Kolaka.

Pemberdayaan Masyarakat

Tiga Program Utama BKSDA Sultra 2021 Tuntas Dikerjakan

BKSDA Sultra menyerahkan bantuan pengembangan usaha ekonomi masyarakat daerah penyangga kawasan konservasi SM Tanjung Peropa dan SM Tanjung Amolengo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berupa mesin pengolahan aren sebanyak 4 unit dan label kemasan kepada kelompok tani hutan Sipuminasa Batu Putih, Desa Batu Putih, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konsel.

Selanjutnya, mesin dan peralatan usaha madu hutan, alat tangkap ikan dan mesin dan peralatan pengolahan kelapa kepada kelompok tani hutan Ampera Jaya, Desa Ampera, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konsel. Alat tangkap ikan dan alat pemecah mente kepada kelompok tani hutan Iwoi Mokula Desa Labotaone, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel.

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Balai KSDA Sultra bersama Wakil Bupati Konsel, Rasyid serta intansi terkait antara lain dinas-dinas Pemkab Konsel, Danramil Kolono, Kapolsek Kolono, Camat Kolono Timur dan para kepala desa. Wakil Bupati Konsel itu pun berterima kasih kepada BKSDA Sultra atas bantuan yang telah diberikan dan berharap semoga bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga kerja sama ini tetap terjalin dengan baik dan bantuan pengembangan usaha ekonomi masyarakat tetap berlanjut kedepannya,” pungkas Rasyid.

Selain itu, pada tanggal 7 hingga 8 Desember 2021, telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan konservasi dengan 3 Kelompok masyarakat di sekitar kawasan TWA Teluk Lasolo dan TWAL Kepulauan Padamarang, yaitu kemitraan konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat melalui pemberian akses pemanfaatan sumber daya perairan terbatas di blok tradisional (pemanfaatan jenis ikan dan biota laut jenis tidak dilindungi dan karamba apung) di blok tradisional TWA Teluk Lasolo dan TWAL Kepulauan Padamarang.

Tiga Program Utama BKSDA Sultra 2021 Tuntas Dikerjakan

Pada kesempatan yang sama pula dilakukan penyerahan bantuan kemitraan konservasi dan pengembangan usaha ekonomi secara simbolis pada 7 kelompok masyarakat, yaitu bantuan karamba apung budidaya ikan untuk KTH Padakau, Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), bantuan karamba apung budidaya lobster untuk KTH Pasamaturuan, Desa Labengki, Kecamatan lasolo Kepulauan, Kabupaten
Konut.

Bantuan mesin kapal kantinting 9 pk untuk kelompok nelayan Bahagia, Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Bantuan mesin dan peralatan pengolahan kopi, label dan kemasan untuk kelompok pecinta alam Lambusango, Kelurahan Wakangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

Bantuan peralatan tenun, mesin dan peralatan pertukangan untuk KTH Wansumapu, Desa Mantowu, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, bantuan mesin jahit, obras, bordir dan mesin pemotong ubi serta alat pencetak batako untuk KTH Lampana, Desa Winning, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Serta bantuan mesin pencacah nilam, solar dryer dome kopra putih, mesin dan peralatan usaha madu hutan serta label kemasan untuk KTH Ewo Mohali, Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur). Dan bantuan handtractor dan handspriyer untuk kelompok Jabal Rahmah di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, kota Baubau. Acara tersebut dihadiri langsung Camat dan para Kepala Desa/Lurah setempat.

BKSDA Sultra juga menggelar pelatihan kemitraan konservasi berupa pengolahan abon ikan di Desa Labengki, Kecamatan lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut dan Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan pomalaa, Kabupaten Kolaka. Kegiatan pengelolaan keanekaragaman hayati berupa monitoring Anoa dan pembinaan habitat Anoa di SM. Tanjung Amolengo, SM. Tanjung Peropa, SM. lambusango dan SM. Buton Utara, serta Monitoring Maleo di SM. Buton Utara.

Selain itu, BKSDA juga menggelar kegiatan inventarisasi keanekaragaman hayati tinggi diluar kawasan konservasi di KPH Laiwoi tengah dan KPH Laiwoi tenggara.

Penanganan Konflik Satwa Liar

Tiga Program Utama BKSDA Sultra 2021 Tuntas Dikerjakan
Pelepasan satwa liar ke habitat.

Selama tahun 2021, BKSDA Sultra juga telah melakukan 9 Kali pelepas liaran satwa liar yaitu (23/2/2021) 1 ekor Ular Phyton/Phythonidae ditemukan petugas pemadam atas lapran masyarakat di kantor Dinas Kebakaran Kota Kendari yang merupakan hasil penyelamatan satwa dari area konflik dan dilepas di hutan Nanga-Nanga.

Selanjutnya, 17 Februari 2021, 1 ekor Buaya Muara/Crocodylus porosus ditemukan terjebak di tambak masyarakat, dan mengakibatkan kekhawatiran warga Desa Lamundre, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka. Buaya tersebut merupakan hasil penyelamatan satwa dari area padat warga dan silepas liarkan di penangkaran Pomalaa.

Satu ekor ular Phyton/Phythonidae yang ditemukan masyarakat Desa Lamundre, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka saat sedang beraktivitas. Ular tersebut hasil penangkapan oleh warga di sekitaran kebun miliknya dan dilepas liarkan di Hutan lindung Lasolo. Selanjutnya, 1 ekor monyet Ekor Panjang/Macaca Fascicularis hasil sitaan peliharaan masyarakat Kecamatan Kambu Kota Kendari yang sudah tidak di urus dan dilepas liarkan di hutan lindung Lasolo pada tanggal 17 Mei 2021.

Satu Ular Phyton/Phythonidae hasil penyelamatan satwa dari area konflik yang ditemukan petugas pemadam atas laporan masyarakat di kantor Dinas Kebakaran Kota Kendari dan dilepas liarkan di Taman Nasional Rawa Aopa tanggal 20 Mei 2021. Satu ekor buaya muara/Crocodylus porosus hasil penyelamatan satwa dari area padat warga yang merupakan temuan masyarakat Kecamatan Sawa Kabupaten Konsel dan melaporkan ke BKSDA dan dilepas liarkan ke Taman Nasional Rawa Aopa tanggal 09 Juni 2021.

Satu ekor elang ular bido hasil penangkapan oleh warga Kelurahan Benua Nirae, Kecamatan Abeli Kota Kendari di sekitaran kebun miliknya tanggal 11 Juni 2021 dengan kondisi stress dan tidak mau makan hingga mengalami kematian dan telah dibuatkan berita acara. Satu ekor buaya muara/Crocodylus porosus hasil penyelamatan satwa dari area konflik Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka dan dititipkan ke penangkaran pomalaa tanggal 22 Juni 2021.

Serta satu ekor Kuskus/Aelurops hasil penangkapan oleh warga Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga Kota Kendari di sekitaran kebun miliknya saat sedang beraktivitas dan dilepas liarkan di hutan Nanga-Nanga pada 12 Oktober 2021.

Penanganan Lahan Konflik Konservasi

Tiga Program Utama BKSDA Sultra 2021 Tuntas Dikerjakan
Penyelesaian konflik lahan konservasi di Kabupaten Kolaka

Sebagai bentuk penanganan lahan konflik konservasi di wilayah Kolaka, Kepala BKSDA Sultra telah menandatangani kesepakatan konservasi dengan Bupati Kolaka yang merupakan hasil rapat pada Kamis (16/12/2021) di Kolaka yang dihadiri oleh Sekda Kolaka mewakili Bupati, Unsur Forkopimda Kolaka, Ketua DPRD Kolaka, unsur Muspika Latambaga, Lurah Kolakaasi, Lurah Sakuli, Lurah Ulunggolaka, Perwakilan penggarap kawasan sebagai tokoh kunci masyarakat dari kelompok Sakuli, Kolakaasi, dan Ulunggolaka.

Adapun isi perjanjian tersebut yaitu Pemda Kolaka mendukung penetapan TWA Mangolo sebagai kawasan konservasi seluas 3.932,15 Ha berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK. 5790/MenLHK-PKTL/KUH/2015 tanggal 30 November 2015.

Selanjutnya, Pemda Kolaka mendukung program pengelolaan kawasan konservasi dengan tetap menjaga keutuhan, kelestarian, dan manfaat kawasan berdasarkan rencana pengelolaan dan penetapan blok pengelolaan TWA Mangolo. BKSDA Sultra memberikan akses untuk kegiatan pemanfaatan massa air, energi air dan wisata alam, pengembangan penelitian dan ilmu pengetahuan serta pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat dalam rangka penguatan tata kelola dan fungsi kawasan konservasi di TWA Mangolo.

Tiga Program Utama BKSDA Sultra 2021 Tuntas Dikerjakan

BKSDA Sultra melaksanakan pendampingan dan falisitasi serta kerjasama dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan TWA Mangolo. Pemda Kolaka dan BKSDA Sultra membangun koordinasi dan kesepahaman dalam upaya penyelesaian konflik tenurial kawasan TWA Mangolo melalui kemitraan konservasi dan atau penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie menjelaskan, prinsip kemitraan dari solusi konflik tenurial bukan melegalkan tetapi lebih kepada pengendalian agar kegiatan masyarakat yang dekstruktif dilokalisir menjadi kegiatan yang diawasi agar kawasan tidak kehilangan fungsi dan masyarakat mendapat akses pengelolaan tradisional untuk penghidupannya.

“Saya berpesan kepada teman-teman resort untuk masalah open area baru dalam spot personal serta pada area penting untuk perlindungan keanekaragaman hayati tidak untuk skema tersebut namun penindakan tetap bersifat humanis dan persuasif, mengedepankan dialog dalam penyelesaian masalah di lapangan,” imbuhnya.

Tambahnya, untuk konflik illegal logging yang melibatkan cukong-cukong dan aktor-aktor intelektual yang berorientasi pada bisnis untuk memperkaya diri, maka tetap opsi penegakan hukum menjadi prioritas. Namun aktornya yang di tindaki, masyarakat yang menjadi obyek sedapat mungkin sebatas saksi dalam kasus-kasus tersebut kecuali masyarakat tersebut perannya sudah masuk pada strata aktor intelektual.

Ia berharap pemangku kawasan dan masyarakat serta kelompok kemitraan bersama menjaga kawasan setelah penyelesaian konflik dengan memperhatikan prinsip kemitraan konservasi yaitu mutual respect (saling menghargai), mutual trust (saling percaya) dan mutual benefit (saling menguntungkan).

“Mari bermitra, jangan wariskan bencana ke anak cucu, tapiwariskan keindahan alam dan kesejahteraan kepada mereka,” tutup Sakrianto.

Untuk tahun 2022, dirinya menyebutkan program tersebut akan terus ditingkatkan terutama dalam hal menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitar wilayah konservasi. Pasalnya wilayah konservasi akan terjaga jika pemerintah daerah, BKSDA Sultra dan masyarakat dapat berkerja sama dengan baik. (A)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini