
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria, AK (19) tega menikam rekannya sendiri berinisial DP (24) karena sakit hati tidak diberi uang pada Selasa, 11 Januari 2022.
Pelaku menganiaya korban di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoea, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku diringkus di kediamannya di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia pada Kamis, 13 Januari 2022.
Kabag Ops Polres Kendari Kompol Bachtiar menjelaskan, saat itu korban sedang menjadi tukang parkir, tiba-tiba pelaku datang meminta sejumlah uang untuk membeli makanan dan obat.
“Pelaku meminta uang Rp50 ribu kepada korban, namun tidak diberi. Kesal tidak dikasi, pelaku mengambil parang dan menebas korban,” ujar Bachtiar di Polres Kendari, Selasa (18/1/2022).
Korban mengalami luka pada punggung bagian belakang. Masyarakat yang melihat itu langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan.
Saat ini kondisi korban sudah berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan. Sementara pelaku ditahan di Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (b)
Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati