ZONASULTRA.COM, KENDARI– Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengeluarkan maklumat mengenai senjata tajam (Sajam). Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kriminalitas yang sering terjadi di Bumi Anoa.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Rony Syahendra menjelaskan, maklumat tersebut dikeluarkan Kapolda Sultra pada 22 Desember 2021 dengan nomor MAK/01/XII/2021. Dengan adanya maklumat ini diharapkan masyarakat bisa paham bila membawa Sajam itu salah.
“Dikeluarkan bulan Desember lalu tetapi baru disosialisasikan hari ini,” ucap Rony melalui pesan Whatsapp, Senin (24/1/2022).
Berikut maklumat Kapolda Sultra terkait larangan membawa Sajam :
- Bahwa dengan mempertimbangkan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan perseorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sultra.
- Guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat dengan ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat :
A. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, dan menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam, dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
B. Dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut serta menguasai senjata tajam sebagaimana di maksud dalam UU Nomor 12 Tahun 1951.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (B)
Kontributor :Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin