ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kendari telah dilaksanakan dan disepakati pada Senin (7/3/2022). Rotasi tersebut dilaksanakan tiap dua tahun enam bulan dan rencananya akan mulai berlaku pada 4 April 2022.
Ketua DPRD Kendari Subhan mengatakan, semua fraksi telah sepakat dan masing-masing fraksi mengajukan anggotanya untuk ditempatkan di AKD.
“Inikan sudah mau berakhir 2 tahun 6 bulan pada 4 April, karena kita pikirkan persoalan pelayanan masyarakat maka kami laksanakan hari ini,” kata Subhan.
Politisi PKS tersebut juga membeberkan, di rotasi AKD DPRD Kendari, ada dua komisi yang mengalami perubahan ketua, yaitu komisi I dan II.
Subhan menjelaskan, ketua komisi I yang tadinya Rizki Brilian Pagala berganti menjadi La Ode Lawama, sedangkan ketua komisi II yang sebelumnya Andi Sulolipu berganti menjadi Rizki Brilian Pagala, dan untuk ketua komisi III masih tetap LM Rajab Jinik.
Selain ketua komisi I dan II yang berganti, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kendari juga berganti yang tadinya dijabat La Ode Lawama berganti menjadi Irwan Sukma sedangkan untuk Ketua Bapemperda masih diamanahkan kepada Ilham Hamra.
Rotasi AKD DPRD Kota Kendari yang baru saja ditetapkan ini akan berlaku secara otomatis pada 4 April 2022. (B)
Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Jumriati