ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria bernama Basri (33) berhasil diringkus polisi setelah melakukan penikaman hingga berujung maut, Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.
Tersangka tersebut ditangkap dirumahnya di Kecamatan wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku tersebut melakukan penikaman terhadap Handoko (23) menggunakan sebuah badik dalam kondisi mabuk berat.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, awalnya pelaku sedang menonton acara lulo di wilayah tersebut di luar tenda. Namun tiba-tiba terjadi keributan, dan sepupu pelaku menjadi korban pengeroyokan.
“Tidak terima keluarganya dikeroyok, pelaku membabi buta masuk dalam acara dengan mengeluarkan badik sehingga mengenai korban,” kata Jupen di Polresta Kendari, Kamis (17/3/2022).
Pelaku menusu pinggang korban bagian kanan sehingga menyebabkan luka. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama.
“Namun naas korban meninggal dunia diperjalanan karena banyak mengeluarkan darah,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman penjara 15 tahun. (B)
Kontributor : Muhammad Triwayudi
Editor: Ilham Surahmin