ZONASULTRA.ID, KENDARI – Penggerebekan yang dilakukan polisi di salah satu rumah kontrakan di sekitar Kecamatan Mandonga pada Minggu, 19 Juni 2022, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba.
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial ER (49). Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba seberat 9,28 gram yang tersimpan dalam plastik.
Selain narkoba, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk sebuah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Menurut pelaku ER, ia menjadi pengedar narkoba karena ingin membayar utang di salah satu bank. Dia mengaku pada polisi mendapat upah kurang lebih satu juta rupiah bila berhasil mengedarkan sabu.
Selain menjadi pengedar, korban juga mengaku sudah memakai narkoba selama kurang lebih dua bulan.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Kendari, AKP Hamka, pelaku mendapatkan narkoba dari seorang pria bernama Enjel dengan cara ditempel di suatu tempat.
“Kemudian si Enjel ini mengarahkan pelaku mengambil narkoba dan disebar sesuai petunjuk,” katanya.
Hamka menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, narkoba diambil di wilayah Kecamatan Baruga sesuai arahan Enjel. Rencananya pelaku akan mengedarkan narkoba miliknya di daerah Mandonga dan sekitarnya. (b)
Penulis: M9
Editor: Jumriati