ZONASULTRA.ID, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kini berjumlah 35 orang. Semuanya merupakan hasil pemilihan calon anggota legislatif (pilcaleg) pada 2019 lalu.
Jumlah tersebut kemungkinan tidak akan mengalami perubahan di penyelenggaraan Pilcaleg 2024. Sebelumnya ada wacana terjadi perubahan kursi di DPRD Kota Kendari dari 35 bertambah menjadi 40 anggota.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, salah satu faktor yang mendukung perubahan jumlah kursi yaitu bila jumlah penduduk Kota Kendari mencapai 401 ribu jiwa. Sementara menurut penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Shaleh, saat ini penduduk di Kota Kendari berjumlah sekitar 350 ribuan. Pertambahan penduduk setiap tahunnya kurang dari 10 ribu.
“Pilcaleg akan dilaksanakan dua tahun lagi. Kalau tambahan penduduk tetap seperti itu, maka kecil kemungkinan ada perubahan kursi di DPRD,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa 21 Juni 2022.
Baca Juga :
KPU Kendari Gandeng Polresta Hadapi Pemilu
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2013, dalam salah satu pasalnya menyebutkan jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 50 kursi. Daerah pemilihannya (dapil) adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
Pihak KPU Kota Kendari mengaku belum memiliki rencana untuk mengusulkan perubahan jumlah kursi. Terkait perubahan kursi merupakan wewenang dari KPU pusat. (B)
Penulis: M9
Editor: Muhamad Taslim Dalma