ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Pemerintah Kabupaten Konawe bakal mendaftarkan 3.256 orang aparat desa dan pekerja rentan pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan meminta 296 kepala desa di Konawe dapat segera menyelesaikan pemberkasannya, agar ditindaklanjuti untuk proses pendaftaran kepesertaan aparat desa pada program BP Jamsostek.
“Hal ini kita lakukan agar memastikan petugas pemerintahan kita yang berada di garda terdepan bisa segera mendapatkan perlindungan,” ungkapnya melalui siaran pers diterima zonasultra.id, Rabu (22/6/2022).
Selain itu, ia menyebutkan Pemerintah Kabupaten Konawe siap mendaftarkan seluruh pekerja rentan ke dalam program BP Jamsostek pada 2023.
Pekerja rentan merupakan pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan memiliki upah minim.
Baca Juga :
Wapres Serahkan Santunan BPJamsostek Senilai Rp1,26 Miliar pada Ahli Waris Pekerja di Kendari
Adapun contoh dari pekerja rentan yaitu, petani, nelayan, pedagang kaki lima, guru mengaji, dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Keni Yuga Permana menyambut, baik kegiatan ini agar seluruh perangkat desa terlindungi.
“Kami akan terus melakukan monitoring untuk memastikan seluruh perangkat desa dapt segera terdaftar dalam program ini,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Musafir mengungkapkan, bahwa perlindungan Aparatur Desa ini merupakan hal wajib yang dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Undang Undang No. 24 Tahun 2011, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Sultra Irsan Sigma Octavian mengapresiasi Kabupaten Konawe karena berperan aktif memastikan perlindungan bagi setiap aparatur desanya. (*)
Editor: Ilham Surahmin