Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyelundupan 68 Gram Mariyuana dari Medan

Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyelundupan 68 Gram Mariyuana dari Medan
Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra dan BNN Kota Kendari mengamankan Marijuana (daun ganja kering) 68 gram dari Medan yang dibawa ke Kendari pada Kamis (7/7/2022). (Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra dan BNN Kota Kendari berhasil mengamankan mariyuana (daun ganja kering) dari Medan yang dibawa ke Kendari pada Kamis (7/7/2022).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan berdasarkan informasi dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) pada 5 Juli 2022.

“Kami diinfokan terdapat sebuah paket yang dikirim dari Medan dengan tujuan Kendari melalui jasa ekspedisi pada tanggal 4 Juli 2022,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/7/2022).

Lanjutnya, begitu tiba di warehouse perusahaan ekspedisi di Puuwatu, Kendari, paket kemudian dibuka dan disaksikan oleh pihak perusahaan ekspedisi. Di dalamnya positif mariyuana dengan modus disimpan dalam paket berisi pakaian.

Kemudian dibentuk tim gabungan yang terdiri dari unit pengawasan Bea Cukai Kendari bersama personel BNN Sultra dan BNN Kota Kendari untuk melakukan control delivery yang akan dikirim ke cabang perusahaan ekspedisi di daerah Anduonohu, sesuai dengan wilayah alamat penerima.

Tersangka berinisial MDA kemudian diamankan saat datang ke kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil barang sekitar pukul 12.30 WITA. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa mariyuana dengan berat bruto 68 gram dan diserahkan ke BNN Kota Kendari untuk diproses lebih lanjut. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini