ZONASULTRA.ID, KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak seluruh pekerja untuk mendaftar dalam program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan sebagai jaring pengaman bagi para pekerja apabila mengalami risiko kerja.
Kepala BPJamsostek Sultra Irsan Sigma Octavian menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi setiap pekerja, BPJamsostek khususnya di Sultra wajib memberikan pelayanan yang maksimal bagi setiap pekerjanya.
Kemudian setiap santunan yang diterima tersebut bukan hasil dari belas kasihan tapi merupakan hak pekerja, karena telah menjadi peserta BPJamsostek.
“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan, yang memastikan pekerja tetap dapat memiliki hidup sejahtera walaupun mengalami risiko,” jelasnya dalam rilis resmi, Sabtu (9/7/2022).
Selain itu, ia mengajak seluruh pekerja, pemangku kepentingan, dan stakeholder untuk sadar dengan memastikan dirinya atau seluruh pekerjanya dapat terdaftar ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek.
“Semangatnya adalah setiap orang yang bekerja, khususnya di Sultra mendapatkan hak dan penghidupan yang layak serta setara untuk mendukung kesejahteraan dan mencegah timbulnya kemiskinan baru,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sampai saat ini BPJamsostek Sultra telah membayarkan klaim sebesar Rp106,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 7.442 dalam periode Januari hingga Juni 2022.
Klaim yang dibayarkan mencakup keseluruhan segmentasi penerima upah, bukan penerima upah, dan jasa konstruksi. Serta nilai tersebut mencakup kedalam 5 program manfaat jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Total santunan jika ditilik dari segi segmentasi yang pertama, yaitu total nilai santunan yang telah dibayarkan pada segmentasi penerima upah sebesar Rp105,9 miliar dengan total kasus sebanyak 7.413, dengan rincian, Jaminan Hari Tua 7.067 kasus dengan nominal Rp92,6 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 111 kasus dengan nominal Rp6,9 miliar. Jaminan Kematian 122 kasus dengan nominal Rp5,3 miliar. Jaminan Pensiun 113 kasus dengan nominal Rp924,7 juta serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan 9 kasus dengan nominal Rp45,5 juta.
Lalu nilai total santunan keseluruhan berdasarkan kelima Manfaat Program BPJAMSOSTEK adalah yaitu Jaminan Hari Tua sebanyak 7.073 kasus dengan nominal yang terbayarkan sebesar Rp92,6 miliar. Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 114 kasus dengan nominal yang terbayarkan sebesar Rp7 miliar.
Jaminan Kematian sebanyak 133 kasus dengan nominal yang terbayarkan Rp5,8 miliar. Jaminan Pensiun sebanyak 113 kasus dengan nominal yang terbayarkan sebesar Rp924,7 juta. Dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 9 kasus dengan nominal yang terbayarkan adalah sebesar Rp45,5 juta. (b)
Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati